icon-category Entertainment

Terbukti Bersalah, Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehab

  • 10 Jul 2018 WIB
Bagikan :

Aktor Fachri Albar divonis hukuman tujuh bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat sidang yang digelar Selasa (10/7/2018) sore.

Majelis hakim dalam putusannya, menilai Fachri Albar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menghukum terdakwa Fachri Albar alias Al untuk memerintahkan rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta. Dan membebankan biaya perkara kepada Fachri Albar sebesar 5.000 rupiah," kata ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring saat membacakan putusan.

Vonis yang diberikan Asiadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Fachri dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Terkait putusannya tersebut, Asiadi mempersilakan JPU maupun pihak Fachri Albar untuk naik banding jika vonis yang diberikan dianggap tidak memuaskan.

Fachri Albar ditemani istrinya, Renata Kusmanto selama menunggu sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Fachri Albar ditemani istrinya, Renata Kusmanto selama menunggu sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

"Saudara (Fachri) paham, kalau memang ada keberatan silahkan mengajukan. Sidang saya tutup," katanya.

Fachri Albar, suami dari Renata Kusmanto itu ditangkap di kediamannya di Serenia Hills Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, 14 Februari 2018. Dari tangan Fachri, petugas mengamankan satu klip sabu seberat 0,32 gram, satu klip ganja seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat hisap sabu.

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini