Ternyata, Elon Musk Sudah Bangun NOC Starlink di Cibitung
Uzone.id – Starlink sempat diprotes sana-sini, termasuk oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mendesak pemerintah agar segera membekukan izin layanan internet besutan Elon Musk tersebut.
Bukan tanpa alasan. Starlink disebut belum memiliki Network Operation Center (NOC) di Indonesia. Padahal, kehadiran NOC merupakan salah satu syarat penyelenggara jasa internet saat melakukan Uji Laik Operasi (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Hal ini juga sempat disampaikan Menkominfo Budi Arie yang meminta Starlink untuk membangun gateway di wilayah Indonesia serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi dan lalu lintas data.
“Penyediaan NOC di wilayah Indonesia untuk pelaksanaan diantaranya monitoring traffic, monitoring kualitas link, monitoring gangguan, dan kendali traffic,” kata Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Jumat lalu (28/5).
Tapi nyatanya, layanan internet satelit dari SpaceX milik Elon Musk itu sudah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang diajukan oleh Kominfo, termasuk soal pendirian NOC di tanah air.
Menurut Direktur Telekomunikasi, Kementerian Kominfo Aju Widya Sari, Starlink sudah memiliki Network Operation Center (NOC) bahkan sebelum mendapat izin terbit dari pemerintah Indonesia.
“NOC sudah ada di Indonesia itu salah satu persyaratan untuk ULO dan sudah bisa membuktikan kalau NOC-nya ada di Indonesia. Starlink sudah memiliki NOC sebelum izin terbit, yaitu di Cibitung yang bisa remote gateway ke Karawang,” kata Aju kepada media dalam acara Ericsson, Selasa (28/5).
Dengan kehadiran NOC ini, Starlink sudah memenuhi semua persyaratan penyelenggara jasa internet yaitu Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan adanya NOC pula, maka Starlink pun bebas dari permintaan pemberhentian izin yang sempat dilayangkan oleh APJII.
“Enggak ada penghentian izin penyelenggaraan untuk Starlink, mereka sudah dapat izin dan mereka sudah boleh melakukan usaha, sudah memenuhi persyaratan izin,” pungkas Aju.