Home
/
News

Tersangka Kasus Nafa Urbach Ikut Jaringan Internasional

Tersangka Kasus Nafa Urbach Ikut Jaringan Internasional

Gloria Safira Taylor11 October 2017
Bagikan :

Demi menindaklanjuti laporan selebritas Nafa Urbach, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri grup-grup di aplikasi WhatsApp yang diikuti tersangka dugaan pornografi, MHHS (19).

Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan pihaknya menemukan bahwa MHHS tergabung dalam tiga grup WhatsApp yang diduga jaringan pornografi internasional dan satu grup jaringan Indonesia.


"Tiga grup itu yang kami dapati admin-nya menggunakan nomor luar di antaranya dari Amerika, Argentina, dan lainnya," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Saat ini, kata James, pihaknya masih mendalami grup pornografi yang berbasis di Indonesia. Adapun dari penelusuran polisi diketahui kegiatan yang dilakukan di dalam empat grup itu adalah bertukar video dan foto yang bermuatan pornografi. Konten pornografi yang diikuti pun bermuatan dewasa.

"Dia (MHHS) sudah tergabung dalam grup itu sekitar enam bulan sebelum ditangkap," ujar James.

Tersangka Kasus Nafa Urbach Ikut Jaringan Internasional
Preview
MHHS (menggunakan penutup kepala) ditangkap polisi di Bandung pada 5 Oktober 2017. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

Terkait keikutsertaannya dalam grup-grup WhatsApp itu, MHHS mengaku salah satu yang membuatnya masuk karena tahu dari media sosial Facebook.

"Dapatnya (keberadaan grup) dari Facebook," ujar MHHS.

Terkait hal tersebut, James pun menyatakan pihaknya bakal menelusuri alamat Facebook yang menjadi cikal bakal alasan MHHS bergabung dengan grup tersebut.


James mengatakan untuk masuk ke dalam grup tersebut tidak memiliki syarat tertentu. MHHS, kata James, hanya membuka tautan link dan memasukkan nomor provider miliknya untuk didaftarkan dalam grup.

Meski demikian, kata James, polisi masih mendalami soal jaringan tersebut. Saat ini mereka terhambat dengan pengakuan MHHS yang lupa nama akun Facebook yang telah diikutinya.

MHHS sendiri diduga telah menyalahgunakan dan menyebarkan konten bermutan pornografi. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

James mengatakan, pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam laporan yang dilayangkan Nafa Urbach.

Berita Terkait

populerRelated Article