Home
/
News

Tersangka Penyanderaan Ibu-Anak di Angkot Buaran Baru Keluar Penjara

Tersangka Penyanderaan Ibu-Anak di Angkot Buaran Baru Keluar Penjara

Karta Raharja Ucu10 April 2017
Bagikan :

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andri Wibowo mengatakan, tersangka penyandera ibu dan anak di angkot KWK 25 jurusan Rawamangun-Pulogebang, Ahad (9/4) malam di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, adalah bekas narapidana. Andri mengatakan, motif pelaku bernama Hermawan, murni karena faktor ekonomi.

“Dia baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) di Bekasi kalau nggak salah. Kasus pencurian motor. Mungkin kan dia keluar dari LP, butuh makan dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Andri, untuk menghindari tindakan yang sama terulang kembali, pemerintah dianjurkan untuk tidak hanya memberikan pembinaan keterampilan kepada para residivis. Ia mengatakan, perlu ada tunjangan kepada para mantan narapidana agar bisa menyambung hidup setelah keluar dari bui.

“Mungkin dia keluar dari LP tidak punya gambaran bagaimana dia harus hidup meskipun diberi keterampilan. Seharusnya ada tunjangan untuk mereka paling tidak satu atau tiga bulan agar mereka bisa berpikir bagaimana dia mencari makan, ini gagasan saja ya,” kata dia.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tags:
populerRelated Article