
Uzone.id - Kecelakaan fatal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki di Simpang Danau, Muratara, Sumatera Selatan, tentu menjadi kabar duka yang mendalam. Lebih mirisnya lagi, ternyata bus tersebut tidak mengantongi izin resmi saat beroperasi.
Kabar ini diketahui lewat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan yang mengungkapkan bahwa bus tersebut ternyata tidak mengantongi izin resmi saat beroperasi."Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Dirjen Aan pada Jumat (8/5) dari keterangan resminya.
Akibatnya, bus ALS tersebut masuk kategori pelanggar berat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 Pasal 102, pelanggarannya meliputi pemalsuan dokumen perjalanan, mengoperasikan bus dengan izin yang sudah kedaluwarsa, hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Pihak berwenang tidak berhenti di situ, karena akan ada audit yang lebih mendalam terhadap perusahaan bus.
Karena adanya temuan yang menarik saat investigasi lapangan, yaitu nomor rangka kendaraan ternyata berbeda. Ini memicu indikasi kuat adanya praktik pemalsuan nomor polisi pada bus tersebut.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkap Aan.
Kalau menilik kronologinya, bus ALS ini awalnya berangkat dari Terminal Tipe A Batay (Lahat) menuju Medan dengan 10 penumpang.
Saat mampir di Terminal Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, total orang di dalam bus menjadi 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru bus.
Tragedi ini memakan korban jiwa sebanyak 16 orang (11 penumpang, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki). Sementara itu, ada 4 orang yang mengalami luka-luka, yaitu 3 penumpang dan 1 orang kru bus.
Di hari yang sama, Dirjen Aan bersama Brigjen Pol Faizal dari Korlantas Polri dan Ariyandi dari PT Jasa Raharja langsung menjenguk para korban di RSUD Rupit Muratara untuk memberikan dukungan moral sekaligus menyalurkan santunan.
"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," tutupnya.