Sponsored
Home
/
News

Teruskan Reklamasi Pulau G, Luhut Disomasi

Teruskan Reklamasi Pulau G, Luhut Disomasi
Preview
Arah17 September 2016
Bagikan :
Preview


Keputusan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk melanjutkan proyek reklamasi sejumlah pulau buatan di Teluk Jakarta disambut somasi terbuka.

Somasi tersebut diajukan oleh nelayan serta kelompok masyarakat. Pernyataan somasi itu dibacakan Jumat (16/9). Masyarakat juga menuntut agar Luhut menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada Mei lalu, PTUN memutuskan menghentikan proyek reklamasi tersebut. Atas putusan ini, pemerintah memang menyatakan banding, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya -setelah pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok- Luhut mengatakan bahwa putusan hukum terhadap Pulau G sebagai 'salah-satu aspek yang kami dengar tidak masalah, karena belum ada ketetapan hukum tetap'.

"Kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut, Selasa (13/09) malam. Namun hal ini dibantah oleh Pengacara Publik YLBHI, Wahyu Nandang Herawan.

Menurutnya, terlalu banyak persoalan dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Selain masalah regulasi dan perizinan, proyek ini juga diwarnai kasus suap yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
populerRelated Article