Home
/
News

Tiap Bulan Ratusan Perempuan Menjadi Janda Muda di Cilacap

Tiap Bulan Ratusan Perempuan Menjadi Janda Muda di Cilacap

Republika30 August 2016
Bagikan :
Preview


Kasus perceraian di Kabupaten Cilacap tergolong cukup tinggi. Yang memprihatinkan, banyak rumah tangga yang mengalami perceraian sebenarnya merupakan rumah tangga yang belum berusia cukup panjang. Hal ini menyebabkan jumlah ibu rumah tangga yang kemudian menjadi janda muda cukup besar.

''Ada cukup banyak ibu muda yang kemudian janda muda setiap hari. Fenomena ini cukup memprihatinkan karena pasangan suami-istri yang mengajukan permohonan cerai sebenarnya baru berkeluarga belum lama,'' ujar Humas Pengadilan Negeri Cilacap, Muslim, Selasa (30/8).

Dia menyebutkan, bila dirata-rata, dalam sebulan ada sekitar 500 hingga 600-an permohonan perceraian yang diajukan pasangan suami-istri. Sebagian besar yang mengajukan permohonan cerai justru dari perempuan.

''Dengan pengajuan perceraian sebanyak itu, yang akhirnya diputus cerai oleh PA Cilacap bisa mencapai 400-an per bulan. Kita memutus cerai pasangan tersebut karena upaya mediasi untuk mendamaikan pasangan tersebut, sudah tidak mungkin dilakukan,'' ujarnya.

Dengan jumlah permohonan cerai sebanyak itu, Muslim menyebutkan, dalam satu tahun lebih dari 5.000 kasus permohonan cerai yang masuk ke PA Cilacap. Bahkan pada 2016 ini, ada kecenderungan mengalami peningkatan cukup tinggi karena sejak Januari hingga Juli lalu, sudah ada 3.133 kasus permohonan cerai yang diajukan.

Dalam catatannya, pada 2014 terdata 5.884 kasus cerai yang terdiri dari 4.035 kasus gugat cerai dan 1.849 kasus talak cerai. Kemudian di tahun 2015, tercatat sebanyak 5.950 kasus dengan rincian 4.098 gugat cerai dan 1.852 cerai talak.

Sedangkan alasan permohonan cerai, menurut Muslim, paling banyak disebabkan persoalan ekonomi keluarga yang kemudian berujung pada pertengkaran pasangan suami istri. ''Pertengkaran ini, kemudian menyebabkan salah satu pihak meninggalkan kewajiban serta tanggung jawabnya,'' katanya.

Yang memprihatinkan, pasangan suami istri yang mengajukan permohonan cerai adalah pasangan yang masih berusia 24 tahun sampai 35 tahun dengan jumlah anak satu atau dua orang. Banyak di antara mereka, saat memutuskan melangsungkan pernikahan tidak memikirkan masalah ekonomi yang akan mereka hadapi.

Lebih dari itu, kebanyakan kasus perceraian yang diajukan justru berasal dari masyarakat pedesaan, terutama di wilayah-wilayah pedesaan yang dikenal sebagai kantong buruh migran.
populerRelated Article