Tiga Langkah Wujudkan Keluarga Harmonis Ala Islam
-
Allah SWT menciptakan manusia dalam keadaan berpasangan, laki-laki dan perempuan. Ikatan pernikahan merupakan jalan yang diridhai-Nya untuk menghalalkan hubungan antara kedua insan tersebut.
Menurut Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustaz Fathurrahman Kamal, pada zaman sekarang ada banyak tantangan untuk mewujudkan rumah tangga yang islami.Nilai-nilai agama dan kearifan lokal, yang dahulu teguh dan dipertahankan, kini menjadi luntur, bahkan menjurus sekuler. Sebagai contoh, ambisi karier yang sedemikian tak terkendali menyebabkan jarak komunikasi antaranggota keluarga.
“Lembaga pernikahan atau keluarga yang sedemikian rupa dijunjung martabatnya, kini seolah kehilangan makna. Keluarga dan rumah tak lagi menjadi surga bagi penghuninya, bahkan, na’ûdzu billâh, semoga kita terhindar darinya, berubah menjadi sumber malapetaka,” ujar Ustaz Fathurrahman Kamal kepada Republika.co.id, Selasa (8/1).
Sebagai bagian dari umat Islam, setiap orang perlu menghayati makna pernikahan sebagai ibadah. Ustaz Fathurrahman mengungkapkan, pernikahan merupakan perjanjian yang teramat berat (mitsaqan ghalizhan), setara dengan sumpah lima nabi pilihan (ulul azmi) dalam menunaikan amanah tauhid.
Dalam surah an-Nisa ayat ke-21, Allah SWT berfirman yang artinya, “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (miitsaaqan ghaliizhaan).”
Rasulullah SAW juga mengingatkan, “Ketahuilah! Kalian mengambil perempuan itu sebagai amanah dari Allah, dan kalian halalkan kehormatan mereka dengan kitab Allah. Takutlah kepada Allah dalam mengurus istri kalian. Aku wasiatkan kalian untuk selalu berbuat baik” (HR al-Baihaqi).