Tiga Tempat Hiburan yang Termangsa Pergub Anies
-
Selepas diteken Anies Baswedan pada 12 Maret 2018, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terus 'memangsa' tempat hiburan yang nakal. Pergub tentang penyelenggaraan usaha pariwisata itu kini mengancam dua tempat hiburan harus menutup usaha mereka selamanya.
Awal April, seorang pengunjung meninggal di Diskotek Exotic di Mangga Besar, Jakarta Pusat yang diduga diakibatkan overdosis. Anies mengatakan bahwa rekomendasi penutupan Exotic sudah dilayangkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ia memastikan, penutupan hanya menunggu waktu.
"Rekomendasinya sudah dari Disparbud, yang jelas bukti sudah cukup dan kita pasti eksekusi," kata dia di Jakarta, Kamis (12/4).
Tempat hiburan lainnya yang dipastikan Anies bakal ditutup adalah Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Penutupan akan dilakukan menyusul ditemukannya penggunaan narkoba di tempat tersebut setelah BNN mengamankan 36 orang dalam penggeledahan tersebut.
BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, ketamin yang dikemas dalam plastik kecil. Untuk saat ini, tempat hiburan berjenis karaoke tersebut disegel.
"Mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai," kata Anies.
Anies mengaku telah mendapat laporan utuh dari bawahannya terkait penggeledahan yang dilakukan BNN di tempat tersebut. Dia menegaskan, yang terjadi adalah pelanggaran dan sanksinya telah dituangkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
"Pasti ditutup, pasti ditutup. Saya sudah mendapat laporannya lengkap dan sudah diproses pencabutan TDUP-nya," ujar dia.
Anies mengatakan, aturan itu memang dibuat untuk menegakkan peraturan daerah (perda) sekaligus mengubah perilaku pengusaha hiburan. "Adanya pemerintah itu membuat aturan mengubah perilaku. Bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman, bukan. Dan ini akan kita tegakkan," katanya.