TikTok dan YouTube Lapor ke Komdigi, 4,7 Juta Akun Anak RI Dihapus

Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital melaporkan angka terbaru akun anak-anak yang dihapus di
platform media sosial sebagai salah satu implementasi PP Tunas.
Per Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak telah berhasil
dinonaktifkan dimana TikTok mendominasi dengan jumlah akun mencapai 4,1 juta
akun anak-anak. Sementara sisanya merupakan akun milik Google khususnya YouTube
yaitu 600 ribu akun.
Menteri Komdigi pun menghimbau platform media sosial lainnya seperti Meta, X hingga Roblox untuk segera melakukan pelaporan akun-akun anak yang mereka hapus sebagai bagian dari pembatasan akses di ruang digital.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini.
YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita
ingin platform lain untuk mengikuti," ujar Menteri Komunikasi dan Digital
Meutya Hafid, Kamis (25/06).
Tak hanya meminta platform untuk melapor, Komdigi juga masih
menunggu inisiatif platform digital yang beroperasi di Indonesia (dari platform
game hingga e-commerce) untuk melakukan self-assessment.
Sampai saat ini, sekitar 200 platform digital telah
menyampaikan self assessment kepada pemerintah dan Komdigi tengah dalam proses
evaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital
yang lebih aman bagi anak.
Nantinya setelah penilaian selesai, Komdigi akan mengumumkan
profil risiko masing-masing platform untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh
platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau
tidak," ujarnya.
Pendekatan berbasis risiko ini sendiri diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita
juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya
itu berdasarkan risiko atau risk based," tambahnya.
Sebelumnya, aturan berbasis risiko ini akan menilai platform
berdasarkan beberapa aspek, termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anak
berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi membuat anak-anak
terpapar konten berbahaya, berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen
dalam ekosistem digital, mengancam keamanan dan perlindungan data pribadi anak,
berpotensi menimbulkan adiksi dan risiko gangguan kesehatan.
Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satu
aspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risiko
tinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16
tahun.

