
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan angka terbaru akun anak-anak yang dihapus di platform media sosial sebagai salah satu implementasi PP Tunas.
Hingga saat ini, baru dua platform yang ternyata melapor kepada Komdigi terkait penghapusan akun anak-anak yaitu TikTok dan juga YouTube.Per Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak telah berhasil dinonaktifkan dimana TikTok mendominasi dengan jumlah akun mencapai 4,1 juta akun anak-anak. Sementara sisanya merupakan akun milik Google khususnya YouTube yaitu 600 ribu akun.
Menteri Komdigi pun menghimbau platform media sosial lainnya seperti Meta, X hingga Roblox untuk segera melakukan pelaporan akun-akun anak yang mereka hapus sebagai bagian dari pembatasan akses di ruang digital.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (25/06).
Tak hanya meminta platform untuk melapor, Komdigi juga masih menunggu inisiatif platform digital yang beroperasi di Indonesia (dari platform game hingga e-commerce) untuk melakukan self-assessment.
Sampai saat ini, sekitar 200 platform digital telah menyampaikan self assessment kepada pemerintah dan Komdigi tengah dalam proses evaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Nantinya setelah penilaian selesai, Komdigi akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak," ujarnya.
Pendekatan berbasis risiko ini sendiri diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," tambahnya.
Sebelumnya, aturan berbasis risiko ini akan menilai platform berdasarkan beberapa aspek, termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi membuat anak-anak terpapar konten berbahaya, berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, mengancam keamanan dan perlindungan data pribadi anak, berpotensi menimbulkan adiksi dan risiko gangguan kesehatan.
Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satu aspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risiko tinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16 tahun.