TikTok Punya 'Polisi Konten' Buat Basmi Pornografi
-
Ilustrasi. (Foto: Birgitta Ajeng/Uzone.id)
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia dikabarkan tengah menggodok regulasi terkait platform media sosial dan penyedia konten digital yang menampilkan pornografi. Regulasi yang berupa denda senilai ratusan juta rupiah itu disebut-sebut akan berlaku pada akhir 2021.Terkait hal tersebut, TikTok, aplikasi video singkat dari perusahaan teknologi asal China ByteDance, yang sudah hadir selama dua tahun di Indonesia, mengaku turut mencegah konten pornografi di platformnya.
Baca juga: Dua Tahun Hadir di Indonesia, Gimana TikTok Dapat Untung?
“Jadi kalau TikTok, kita selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun kita berada termasuk di Indonesia. Dan memang terlepas dari itu pun, TikTok tidak memperbolehkan pornografi di platform kita,” ujar Head of Public Policy TikTok Indonesia, Malaysia, Philippine, Donny Eryastha.
Donny mengatakan, salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah konten pornografi, yaitu melalui panduan komunitas yang tidak memperbolehkan keberadaan konten tersebut. Di samping itu, Donny mengklaim, TikTok memiliki teknologi yang mengulas konten-konten.
“Jadi kalau misalnya porno, ya, misalnya telanjang, itu seharusnya dari awal sudah dibaca itu gak akan bisa ke-upload gitu,” ungkap Donny.
Baca juga: TikTok Indonesia Tepis Tuduhan Pencurian Data Pengguna
Tak cuma itu, TikTok juga disebut-sebut memiliki tim khusus yang bekerja setiap saat untuk mengulas konten-konten. “Dan juga selain teknologi, ada orang-orang, tim sendiri yang kerjanya 24 jam sehari untuk me-review konten-konten,” katanya.
Head of User and Content Operations TikTok, Indonesia, Angga Anugrah Putra menambahkan, “Cobain aja kalau misalnya upload video di TikTok pasti ada delay 12 atau 15 detik sebenarnya prosesnya (review).”