icon-category Auto

Tilang Bagi Motor dan Angkot Masuk Jalur Cepat di Margonda Depok

  • 18 Aug 2020 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Uzone.id - Peringatan buat bikers yang doyan menggunakan jalur cepat di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Mulai hari ini, Selasa (18/8/2020), polisi akan langsung memberikan penindakan berupa tilang kepada pemotor yang masuk jalur cepat di sepanjang Jalan Margonda Raya.

Sebelumnya, polisi sudah melakukan sosialisasi selama 1 minggu agar pemotor dan angkutan kota (angkot) tidak menggunakan jalur cepat.

Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, petugas sudah mengerahkan Satuan Tugas Kawasan Tertib Lalu Lintas (Satgas KTL) untuk menindak pemotor maupun angkot yang bandel. 

BACA JUGA: Mobil LCGC Terlaris Juli 2020, Brio Satya Masih Memimpin

 “Hari ini (Selasa) tim juga sudah melakukan penertiban sejak pagi ini,” tutur Erwin menyampaikan kepada media.

Ada 12 personel dalam Satgas KTL yang tugasnya mengawasi kanalisasi di jalur lambat mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Menurut Erwin, Satgas KTL sifatnya on call. "Jadi, ketika ada pelanggaran, langsung bertindak,” kata dia.

Sebetulnya, penindakan tilang ini dimulai Senin kemarin. Namun, karena tanggal merah maka penindakan baru bisa dilakukan hari ini.

Tilang elektronik

Mulai September 2020, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan diterapkan di sejumlah jalan utama kawasan Depok, termasuk sepanjang Jalan Margonda Raya. 

Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok sudah melakukan sosialisasi secara bertahap.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan kepada wartawan, pelanggaran lalu lintas marak terjadi di Jalan Margonda Raya dilakukan pemotor yang masuk jalur cepat.

"Kami mengingatkan kembali pada masyarakat pengguna jalan, khususnya di Jalan Margonda Raya untuk tertib berlalu lintas. Di sini (Jalan Margonda Raya) ada jalur khusus roda dua dan angkot di sebelah kiri (jalur lambat) dan mobil pribadi sebelah kanan (jalur cepat)," kata Azis.

Tilang elektronik bagi pemotor atau angkot yang masuk jalur cepat akan otomatis ter-capture kamera dan pelanggarannya akan diproses.

Sudah ada beberapa CCTV tilang elektronik yang dipasang di beberapa di sepanjang Jalan Margonda Raya. Berikutnya, CCTV tilang elektronik juga akan dipasang di kawasan jalan raya Cimanggis dan Cisalak yang mungkin masuk pada pembangunan sistem tilang elektronik tahap kedua pada November 2020.

Kemudian, sistem tilang elektronik tahap ketiga akan dibangun pada Februari 2021.

Pelanggaran yang kena tilang elektronik

Tak cuma pemotor atau angkot yang masuk jalur cepat saja yang terkena tilang elektronik. Sebetulnya, tilang elektronik bisa dikenakan kepada pelanggar mobil pribadi atau taksi online jika:

- Melawan arus

- Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu

- Melanggar marka dan rambu

- Tidak menggunakan sabuk pengaman

- Mengemudi sambil menggunakan ponsel

- Kelebihan daya angkut dan dimensi

- Melanggar batas kecepatan

- Menerobos lampu merah

- Mengemudi tanpa kendali

- Pelanggaran parkir

- Mengemudi melebihi batas kecepatan

- Menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas

- Menerobos tanda dilarang masuk

- Tidak menggunakan sabuk pengaman

Denda yang harus dibayar dengan tilang elektronik

Polisi akan memberlakukan denda maksimum bagi para pelanggar tilang elektronik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa tidak menggunaan helm dikenakan denda Rp250 ribu, pelanggaran marka jalan Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan; dan menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini