Tilang Elektronik di Tol Layang Japek II, Gimana Cara Kerjanya?
Jalan tol Layang Japek II (indopolitika.com)
Uzone.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem tilang elektronik yang mengandalkan kamera CCTV yang ditempatkan di jalan tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II.Nah, jadi uzoners harus taat banget kalau berkendara melewati jalan tol yang akan mulai beroperasi pada 20 Desember 2019 ini.
Baca juga: Kecepatan Maksimal Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibatasin 60 Km per Jam
Ada aturan yang harus dicamkan baik-baik, yakni kendaraan harus menjaga kecepatan tidak lebih dari 60 km/jam.
Jangan mentang-mentang punya mobil bagus malah keasyikan diajak ngebut, pas keluar tol malah harus bayar mahal karena tertangkap ETLE.
"Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 4 km," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada media di Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Untuk tilang lewat ETLE, Budi menyerahkan masalah tersebut kepada polisi yang akan melakukan penindakan kepada pelanggar.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, institusi Polri telah berkoordinasi dengan instansi lain untuk menerapkan ETLE.
Selain itu, Istiono juga akan menempatkan polisi lalu lintas di setiap putaran balik (U-Turn) untuk memberi peringatan soal batas kecepatan dan keselamatan bagi kendaraan di tol Layang Japek II.
"Memberikan warning pada pengguna jalan, soal batas kecepatan, mengingatkan mereka untuk keselamatan mereka," tutur Istiono.
Ruas tol Layang Japek II terbentang sepanjang 38 km dengan pintu masuk Cikunir KM 9 hingga Karawang KM 48.
VIDEO A Day With Baleno