
Penilangan bagi pelanggar sistem ganjil-genap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, tidak berlangsung tepat pukul 06.00 WIB, Rabu (1/8).
Berdasarkan pantuan, petugas kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih melakukan apel gabungan di Simpang Kartini hingga pukul 6.40 WIB.
Walhasil, sejumlah mobil berplat genap masih melaju di Jalan Metro Pondok Indah meski ganjil-genap dimulai pukul 06.00 WIB. Petugas kepolisian pun mulai turun ke jalanan sekitar pukul 07.00 WIB.
|
Polisi melakukan penindakan atas pelanggaran sistem ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, 1 Agustus 2018. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
|
Kurang Sosialisasi
Kristiyanto menyadari kurangnya sosialisasi dari Dishub DKI terkait sistem ganjil-genap di kawasan Pondok Indah meski telah dilakukan uji coba selama sebulan ke belakang. Pasalnya, spanduk sosialisasi masih minim terpasang di Simpang Kartini dan Simpang Pondok Indah.
"Karena sosialisasi satu bulan kita anggap masih kurang. Belum ada rambu-rambu, spanduk," kata Kristiyanto.
Kristiyanto pun tak menampik selama masa uji coba ganjil-genap sebulan belakangan, masih banyak mobil pelanggar yang tak mengindahkan imbauan.
"Banyak kita catat dan kita foto. Untuk evaluasi atau pembanding per minggu," kata Kristiyanto.
Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan Pemprov DKI untuk mengejar syarat waktu tempuh Wisma Atlet ke venue dari Dewan Olimpiade Asia (OCA) maksimal 30 menit. Selain itu, kebijakan itu untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Sistem ganjil genap yang semula hanya di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dengan kebijakan ini, sistem ganjil genap itu berlaku di ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur).
Tak hanya penembahan ruas jalan, tetapi juga perpanjangan hari menjadi Senin sampai Minggu. Selain itu waktu pelaksaanaan diperpanjang mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Dasar hukum penerapan perluasan ganjil genap itu dituangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur yang ditekennya kemarin.
"Begitu berlaku sudah bisa [dilakukan pemberian sanksi], dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," tutur Anies soal Pergub Perluasan Ganjil Genap kemarin.