Tio Pakusadewo Direhab, Polisi: Tidak Boleh Keluar!
Meski telah direhabilitasi, status hukum aktor senior Tio Pakusadewo masih sebagai tahanan polisi. Hal ini seperti dituturkan Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander. Menurutnya, penahanan Tio sebagai tersangka kasus narkoba dibantarkan untuk diajukan ke proses rehabilitasi.
"Iya diproses hukum, dia statusnya sebagai tahanan. Kami bantarkan ke rehabilitasi sesuai aturan yang ada," kata Dony di Polda Metro Jaya, Jumat (29/12/2017).Menurut Dony, Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah pihaknya menerima hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil assessment memerintahkan Tio untuk menjalani rehabilitasi karena kadar ketergantungan Tio terhadap narkoba sudah akut.
"Kami mengikuti aturan perundang-undangan, kemudian sesuai assesment dari BNNP bahwa memang ketergantungan akut sehingga harus disembuhkan," kata dia.
Selama direhab, lanjut Dony, Tio akan dirawat inap di Rumah Sakit Selapa Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses rehab Tio dilakukan selama berkas perkara kasus narkoba itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan DKI Jakarta.
"Dirawat, dia (Tio) rawat inap, tidak boleh keluar sampai nanti proses penyidikan selesai. Kalau berkas kami (sudah) limpahkan ke kejaksaan itu baru lepas (penahanan bukan wewenang) dari kami," kata dia.
Sebelumnya, polisi meringkus Tio di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2017) malam. Dari lokasi penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram dan alat hisap.
Sabu tersebut dibeli Tio dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp1,3 juta. Polisi juga masih memburu V yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Tio.
Dalam kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.