"Pengguna jalan tol saat ini bisa menggunakan fasilitas yang disediakan. Salah satunya derek resmi," ucap Tatang, Humas PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Jagorawi saat ditemui Otomania ,Selasa (12/9/2017).
Untuk menggunakan jasa derek ini pun cukup mudah. Pengguna jalan tol cukup menghubungi pusat layanan Jasa Marga di nomor 14080 untuk melaporkan posisi kendaraan. Dari sini operator akan menghubungi petugas derek terdekat guna memberikan bantuan.
Baca : Begini Sanksi Derek Bagi Pemilik yang Tidak Punya Garasi
Fasilitas derek ini dapat digunakan oleh pengguna tol secara gratis sampai pada gerbang tol terdekat, tanpa menghitung jarak. Setelah diantarkan ke gerbang tol, pengemudi dapat memutuskan untuk melanjutkan penanganan ke bengkel menggunakan jasa derek lain atau tetap menggunakan jasa derek Jasa Marga.
"Bila sudah melewati gerbang tol terdekat dikenakan biaya awal Rp 100 ribu dan biaya per kilometer Rp 8.000," ucap Tatang.
Lantas apakah bisa pengguna menolak tawaran derek dan menunggu mekanik kepercayaan sambil berada di dalam jalan tol? Menurut Tatang hal tersebut tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan pengguna tol sendiri.
Tatang menyarankan, pengguna tol untuk menerima bantuan mobil derek dan menuju pintu tol terdekat. Pada saat di luar area tol, jika pengguna ingin menggunakan mekanik dari bengkel kepercayaannya baru bisa dilakukan.
Berita Terkait: