icon-category News

Titik Terang bagi Para Buruh Aice

  • 05 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Di hari keempatnya mogok kerja, para buruh Aice akhirnya mendapat respons dari perusahaan tempat mereka bekerja, PT. Alpen Food Industry. "Kemarin sih sudah ada pertemuan antara serikat pekerja dan perusahaan. Perusahaan telah bersedia dan menyanggupi untuk mengangkat karyawan (menjadi karyawan tetap)," ujar Sarinah, juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR), pada kumparan (5/11).   

Namun pengangkatan karyawan tetap harus melalui prosedur tertentu mulai dari psikotest hingga tes kesehatan. "Tapi pihak perusahaan ada bilang kalau sakitnya itu karena paparan amonia dalam pabrik, maka perusahaan bersedia bertanggung jawab," papar Sarinah selanjutnya. 

Padahal sebelum ratusan buruh itu bekerja, mereka mengaku telah melakukan serangkaian tes tersebut. "Kami kan menurut undang-undang harusnya tidak pakai tes-tesan lagi," ujar Panji Novembri, Ketua Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) yang juga merupakan buruh pabrik Aice. Bukan hanya serangkaian tes yang mereka pernah lalui, namun juga biaya rekrutmen di awal berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk mendapat pekerjaan tersebut. 

Bagaimanapun, bagi para buruh ini adalah titik terang bagi mereka. "Senin kita masuk kerja lagi. Kami beritikad baik agar perusahaan tetap berjalan dan menunggu respon dari perusahaan," tutur Panji selanjutnya. 

Bagi Sarinah, janji secara lisan dan tulisan yang telah disampaikan oleh perusahaan harus terus diawasi hingga Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap itu berada di genggaman para pekerja. "Meskipun sudah secara lisan bahkan hingga perjanjian, kan harus tetap dikawal sampai karyawan ini benar-benar menerima SK Pengangkatan," papar Sarinah. 

Persoalan kontrak kerja ini menjadi fokus utama yang didahulukan oleh kawan-kawan buruh. "Karena begini, pelanggarannya kan banyak sekali ya, tapi kita fokus pada kontrak kerja terlebih dulu," lanjutnya. Banyak kontrak kerja berusia terlalu pendek, upah Rp 3,5 juta per bulan yang hanya bisa diperoleh jika bekerja penuh --jika izin tidak masuk dengan alasan apapun, maka dikenakan potongan sekitar Rp 140.000-- bahkan terdapat kasus upah di bawah UMK. 

"Ada juga dalam perjanjian kerja 2016, ditulis seperti ini 'bahwa pekerja bersedia menerima UMK tahun 2015 selama 3 bulan pertama'," cerita Sarinah selanjutnya. Ia memastikan adanya bukti kontrak kerja terkait kasus yang menimpa sekitar 20 orang buruh itu. Untuk itulah, ia bersama hampir 700 orang buruh lainnya menuntut terutama kontrak kerja dan pengangkatan karyawan tetap. 

Selanjutnya, persoalan tidak adanya pekerja yang diikutsertakan dalam BPJS hingga perlindungan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja akan dibenahi kemudian. 

"Harapan kita itu tidak ada kondisi kerja yang sangat ekstrem seperti yang terjadi di Pabrik Panca Buana Cahaya Sukses (kasus ledakan pabrik kembang api)," ujar perempuan asal Palu, Sulawesi Tengah, itu. 

kumparan telah berusaha untuk menghubungi pihak perusahaan, namun hingga berita ini diturunkan kami belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan. 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : aice 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini