Home
/
Startup

Tokopedia dan Gojek Digugat Rp2 Trliun Gara-gara Merek GoTo

Tokopedia dan Gojek Digugat Rp2 Trliun Gara-gara Merek GoTo
Siti Sarifah08 November 2021
Bagikan :

Uzone.id - Baru saja membuat perusahaan bersama, dua startup unicorn yang semakin berkembang di tanah air, Gojek dan Tokopedia, digugat karena hak cipta merek penggunaan nama GoTo. Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology.

Dalam Informasi Detail Perkara yang ada di situs PN Jakpus itu, tedaftar gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. PT Terbit Financial Technology resmi menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Status perkara gugatan ini masuk sidang pertama.

Gugatan tersebut dilayangkan sejak enam hari lalu, tepatnya 2 November 2021. Sampai saat ini belum ada putusan apapun yang ditetapkan namun salah satu gugatannya, PT Terbit Financial Technology meminta GoTo untuk menghentikan penggunaan nama merek tersebut, termasuk penggunaan nama goto atau goto financial.

Pasalnya, PT TFT mengklaim sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak atas mereka terdaftar, yakni Goto, beserta segala variasinya.

"Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik Penggugat. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," tulis gugatan tersebut.

Oleh karena itu, PT TFT mengajukan hukuman pembayaran ganti rugi materiil yang totalnya mencapai Rp2 triliun. Total ada 18 permohonan untuk memperkarakan merek Goto ini.

Berikut penjelasan gugatan PT TFT terhadap GoTo:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar”GOTO” beserta segala variasinya.
  3. Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik Penggugat.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
  9. Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.
  10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan Tergugat I, yaitu
    1. Merek “GOTO”, No. Permohonan: DID2021015575, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa:
    2. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015579, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 35.
    3. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015582, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 36.
    4. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015584, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 38.
    5. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015587, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 39.
    6. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015589, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 42.
    7. Merek “goto”, No. Permohonan: DID2021033006, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.
    8. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033009, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 35.
    9. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033011, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 36.
    10. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033012, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 38.
    11. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033015, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 39.
    12. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033021, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 42.
    13. Merek “goto financial”, No. Permohonan: DID2021033887, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.
    14. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033891, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 35.
    15. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033894, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 36.
    16. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033897, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 38.
    17. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033899, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 39.
    18. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033900, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 42.
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi.
  13. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.
populerRelated Article