Sponsored
Home
/
Entertainment

Tora Sudiro hingga Restu Sinaga, Artis yang Konsumsi Dumolid

Tora Sudiro hingga Restu Sinaga, Artis yang Konsumsi Dumolid
Preview
Agniya Khoiri03 August 2017
Bagikan :

Pasangan selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia menambah daftar kelam industri hiburan Indonesia. Keduanya ditangkap di kediaman mereka di daerah Ciputat, Tangerang Selatan karena kepemilikan psikotropika jenis dumolid.

Menurut Kabag Humas BNN, AKBP Sulistyan Driatmoko, dumolid termasuk jenis psikotropika golongan IV. Dumolid merupakan obat yang telah lama digunakan untuk pengobatan medis.

Sementara dokter spesialis kejiwaan, Benny Ardjil menyebut bahwa dumolid diberikan pada pasien yang mengalami gangguan tidur atau insomnia.

Obat itu tidak dijual secara bebas karena harus melalui resep dokter. Pasalnya, jika digunakan sembarangan, obat ini akan memiliki efek yang bertolakbelakang.

Namun, Tora dan Mieke bukanlah selebriti pertama yang menggunakan psikotropika jenis dumolid. Ridho Rhoma dan Restu Sinaga telah lebih dulu terjerat kasus tersebut.

Ridho Rhoma

Putra pedangdut legendaris Rhoma Irama itu tertangkap pada akhir Maret lalu di kawasan Jakarta Barat. Saat penangkapan, barang bukti yang didapat dari Ridho sama seperti milik Tora yaknti dumolid sebanyak dua butir.

Selain itu, Ridho pun ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti yang disita polisi yaitu satu paket sabu yang baru dibeli dan uang tunai Rp1,8 juta.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho di sebuah hotel di kawasan Pesing. Karena hal itu, Ridho harus terjerat kasus hukum dan mendekam di penjara.

Restu Sinaga

Sebelum Ridho, satu tahun silam, aktor Restu Sinaga pun ditangkap dengan tuduhan kasus penyalahgunaan narkotik. Restu ditangkap di Jakarta pada Juni 2016.

Restu diamankan bersama barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 17 butir dumolid dan 26 butir pil happy five.

Karena hal itu, Restu dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

populerRelated Article