
Pasangan selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia menambah daftar kelam industri hiburan Indonesia. Keduanya ditangkap di kediaman mereka di daerah Ciputat, Tangerang Selatan karena kepemilikan psikotropika jenis dumolid.
Menurut Kabag Humas BNN, AKBP Sulistyan Driatmoko, dumolid termasuk jenis psikotropika golongan IV. Dumolid merupakan obat yang telah lama digunakan untuk pengobatan medis.
Sementara dokter spesialis kejiwaan, Benny Ardjil menyebut bahwa dumolid diberikan pada pasien yang mengalami gangguan tidur atau insomnia.
Obat itu tidak dijual secara bebas karena harus melalui resep dokter. Pasalnya, jika digunakan sembarangan, obat ini akan memiliki efek yang bertolakbelakang.
Restu Sinaga
Sebelum Ridho, satu tahun silam, aktor Restu Sinaga pun ditangkap dengan tuduhan kasus penyalahgunaan narkotik. Restu ditangkap di Jakarta pada Juni 2016.
Restu diamankan bersama barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 17 butir dumolid dan 26 butir pil happy five.
Karena hal itu, Restu dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.