
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyatakan artis Tora Sudiro ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Sementara istrinya dipulangkan ke keluarganya. Mereka terbukti menggunakan dumolid.
"Istrinya 1x24 jam hari ini kami akan pulangkan, dan dikembalikan ke keluarga. Sedangkan TS kami beri surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Polres Jaksel, Jumat (4/8).
Polisi melakukan penahanan kepada Tora karena ditemukan barang bukti beruppa 3 strip dumolit di kamar tidur dan kamar mandi yang bersangkutan. Sementara istrinya terbukti hanya menggunakan obat keras itu usai menjalani tes urine.
Tora diduga melanggar pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amelia ditangkap polisi dalam operasi ke rumahnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8).