
Uzone.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Ijen Pol. Agus Suryonugroho merespon terkait gearakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di media sosial dengan membekukan penggunaan sirene dan strobo.
Namun pembekuan sirene dan strobo ini sifatnya hanya sementara saja, bahkan alat tersebut masih diperbolehkan untuk kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas."Kami menghentikan penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho seperti dikutip dari Korlantas Polri.
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," jelasnya.
Irjen Pol Agus Suryonugroho pun mengapresiasi kepedulian publik atas kritik terhadap pihaknya, oleh karenanya langkah ini diambil agar tidak mengganggu masyarakat.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," sebut Kakorlantas.
Kabarnya, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan di jalan raya.
Saat ini sirene dan rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Dalam pasal tersebut dikatakan dengan jelas siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
Sebelumnya jagat media sosial di Indonesia diramaikan oleh sebuah gerakan unik dan cukup serius: “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” bermula sebagai bentuk protes publik terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator oleh kendaraan yang tidak seharusnya memakai perangkat tersebut.
Biasanya sih digunakan oleh petugas pengawal pejabat, kendaraan dinas, atau mobil-mobil tertentu sebagai “tanda istimewa”. Tapi banyak pengguna jalan umum yang merasa terganggu.