Home
/
Digilife

Transaksi Pakai E-Wallet dan E-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen

Transaksi Pakai E-Wallet dan E-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen

Vina Insyani20 December 2024
Bagikan :

Uzone.id — Selain berlangganan Netflix, PPN 12 persen juga kemungkinan berimbas pada transaksi apapun yang menggunakan uang elektronik seperti e-money dan e-wallet atau cashless.

Untuk konteks uang elektronik ini, PPN ini akan dikenakan pada biaya layanan atau fee setiap kali seseorang melakukan transaksi di e-wallet atau e-money.

Pada tahun 2022, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Berdasarkan aturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, layanan dan transaksi yang menggunakan uang elektronik juga dikenakan PPN. Hal ini karena layanan tersebut dianggap sebagai jasa yang kena pajak.

Nah, pada 1 Januari 2025 nanti, PPN pun akan naik menjadi 12 persen dan transaksi cashless menggunakan uang elektronik pun akan ikut terkena imbasnya. Berikut perhitungannya.

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, besaran PPN ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi, namun dari jumlah biaya layanan yang muncul dari transaksi.

Sebagai informasi, PPN tidak akan dikenakan pada jumlah saldo kalian yang ada di platform dompet digital, tapi akan dikenakan jika kalian bertransaksi menggunakan saldo tersebut.




Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memberikan penyuluhan terkait pajak atas layanan transaksi keuangan digital.

“Misalnya, ketika kita top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55," ujarnya, dikutip dari Hukum Online.

Jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka biaya layanan yang harus dibayar setiap transaksi pun akan ikut meningkat.

Ketika kita top-up e-money Rp10 juta dengan biaya layanan Rp2.000 misalnya, maka PPN yang dikenakan adalah sebanyak Rp240. Atau jika biaya layanannya Rp10 ribu per transaksi, maka PPN yang dikenakan adalah Rp1.200.




Tidak semua layanan yang disediakan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Layanan yang dikenakan PPN meliputi jasa pembayaran, pengelolaan transaksi investasi (settlement), penghimpunan modal, pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi secara online, layanan pendukung pasar, pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Sementara itu, beberapa layanan fintech yang tidak dikenakan PPN antara lain penempatan atau pemberian dana (misal: deposito di Bank, pemberian dana lewat kredit atau pinjaman) pembiayaan, dan asuransi online.


populerRelated Article