Transgender di Pakistan: Diakui Negara, Jadi Musuh Masyarakat
Pemerintah Pakistan kembali mengambil langkah penting untuk kelompok transgender. Dilansir Al Jazeera, pada Februari lalu, salah satu komite di Senat menetapkan transgender dapat memperoleh warisan keluarga tanpa harus melakukan pemeriksaan oleh tim medis.
Di Pakistan, perkara warisan kerap dihubungkan dengan jenis kelamin. Laki-laki memperoleh porsi lebih banyak dibanding perempuan. Maka dari itu, bagi transgender yang ingin mendapatkan warisan harus menjalani pemeriksaan tim medis terlebih dahulu. Tujuannya untuk menentukan jenis kelamin mereka yang nantinya berpengaruh pada jumlah warisan yang diterima.
Namun, praktik semacam itu dipastikan tidak terjadi lagi. Keputusan komite senat tersebut menandakan transgender akan menerima warisan berdasarkan identitas gender yang telah dipilih.
“Transgender memiliki hak untuk hidup dengan bermartabat dan memanfaatkan semua hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi,” tegas senator Sehar Kamran.
Capaian Lainnya
Kebijakan penghapusan pemeriksaan medis terkait pembagian warisan keluarga untuk transgender merupakan kelanjutan capaian pemerintah di bidang yang sama. Pada Februari 2018, pemerintah Pakistan memutuskan akan mengirim perwakilan komunitas transgender untuk jadi sukarelawan haji. Dilansir India Today, akan ada dua sampai tiga perwakilan transgender yang dipilih tiap tahunnya.Selain itu, pemerintah juga memasukkan transgender dalam daftar perhitungan sensus. Kemudian, pada Juni 2017, pemerintah mengakui keberadaan transgender dalam paspor. Sedangkan di provinsi Khyber Pakhtunhwa, otoritas kepolisian mengeluarkan izin mengemudi kepada 15 orang transgender untuk kali pertama dalam sejarah provinsi tersebut.
Pada Juni 2016, ulama Pakistan mengeluarkan fatwa yang menyatakan transgender mempunyai hak menikah, hak waris, serta hak untuk dimakamkan berdasarkan hukum Islam. Fatwa tersebut menegaskan bahwa transgender yang terlahir perempuan dan memiliki “tanda laki-laki” dapat menikahi perempuan, begitu juga sebaliknya. Di lain sisi, fatwa juga mengatakan setiap tindakan yang dimaksudkan untuk “mempermalukan, menghina, atau menggoda” transgender merupakan tindakan berdosa.
Selain itu, pada Agustus 2017, parlemen Pakistan meloloskan rancangan undang-undang yang mengakui transgender sebagai warga negara. Undang-Undang Perlindungan dan Hak Asasi Transgender tersebut mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen.
“Kami mendorong undang-undang ini karena ini adalah hak mereka sebagai rakyat. Tidak sebatas sebagai hak manusia, melainkan juga sebagai warga negara,” ungkap Neema Kishwar Khan, anggota parlemen yang turut mensponsori undang-undang itu.
Undang-undang perlindungan transgender sedianya akan menempatkan transgender setara dan memperoleh hak yang sama dengan warga negara lainnya. Keberadaan undang-undang ini merupakan implementasi dari keputusan pada 2009 dan 2012.
Delapan tahun silam, Mahkamah Agung (MA) Pakistan mengakui transgender sebagai gender ketiga di Pakistan yang berbeda dengan laki-laki maupun perempuan. Pakistan menyusul India, Bangladesh, dan Nepal yang lebih dulu mengakui transgender sebagai gender ketiga.
Pengakuan tersebut membuat pemerintah wajib menyediakan kartu identitas, akses pendidikan, layanan kesejahteraan, hingga kesehatan. Tiga tahun setelahnya, transgender memperoleh hak tambahan seperti hak waris hingga hak untuk memilih dalam Pemilu.
Kendati begitu, Qamar Naseem, aktivis dari Blue Veins—LSM yang berfokus pada isu transgender—menjelaskan pemerintah dirasa belum maksimal dalam melindungi atau memenuhi hak-hak transgender.
“Sebetulnya, yang harus diperhatikan dan dijadikan prioritas pemerintah terhadap transgender adalah aksesibilitas layanan,” katanya kepada Al Jazeera.
Sudah Ada Sejak Zaman Kuno
Secara umum, transgender di Pakistan biasa disebut dengan hijrah atau Khawaja sira. Faris Khan dalam “Khwaja Sira: “Transgender” Activism and Transnationality in Pakistan” (2014) menyebutkan bahwa riwayat transgender, khususnya di Asia Selatan, sudah muncul sejak lama sebagaimana dibuktikan lewat teks-teks dan tradisi India kuno.
Hijrah atau Khawaja sira merujuk pada orang-orang kasim yang tinggal di wilayah Kerajaan Mughal. Orang-orang kasim ini biasanya bertugas sebagai penjaga harem karena ketidakmampuannya untuk bereproduksi sebab sudah dikebiri. Harem merupakan ruang yang diperuntukkan bagi perempuan di keluarga Muslim yang tidak dapat diakses sembarangan orang kecuali mereka yang punya hubungan dekat.
Di masa penjajahan Inggris, ada pergeseran cara pandang terhadap hijrah. Menurut Faris, hijrah di era kekuasaan Inggris di India dikategorikan sebagai kriminal dan laku amoral. Atas dasar itu, hijrah kerap jadi sasaran aksi persekusi otoritas kolonial Inggris. Perspektif tersebut berlanjut pasca-kemerdekaan India dan pembentukan Pakistan. Pada awal 1960-an, saat pemerintahan Ayub Khan, hijrah masih dilarang.
Namun, larangan tersebut segera dicabut. Nauman Naqvi dan Hasan Mujtaba dalam “Two Baluchi Buggas, a Sindhi Zenana, and the Status of Hijras in Contemporary Pakistan” (1997) menjelaskan, pencabutan dilakukan selepas sekelompok hijrah melakukan aksi duduk di depan kediaman Ayub Khan.
Faris Khan mengatakan bahwa Khawaja sira kebanyakan merupakan zenana, atau seseorang yang terlahir sebagai laki-laki tapi punya sifat feminin. Zenana lantas mengadopsi penampilan seperti perempuan untuk mengakomodir sisi femininnya. Selain tampilan, mereka juga terdorong untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan perempuan.
Transformasi tersebut seringkali membuat kehadiran mereka tidak diakui keluarga, hingga akhirnya kabur dari rumah dan mencari perlindungan. Dari situ, muncul sosok bernama guru yang punya peran menampung dan melindungi mereka.
Keduanya lalu membentuk relasi guru-chela. Hubungan ini ibarat hubungan orangtua dengan anak. Setiap chela—atau transgender—berjanji setia kepada guru mereka, seperti yang diucapkan si guru saat menampung para chela.
Relasi guru-chela adalah komitmen seumur hidup yang memungkinkan terbentuknya keluarga baru yang menggantikan posisi keluarga asli atau biologis. Dampak buruk dengan adanya relasi tersebut ialah transgender terikat dalam kontrol guru yang membuat mereka mencari uang melalui mengemis sampai menari demi “membayar jasa” guru yang telah menyelamatkan mereka.
Menurut Nadeem Kashish, Ketua Shemale Association for Fundamental Rights, alih-alih bertindak sebagai wali pelindung, para guru justru mengakibatkan transgender terjerumus ke dalam pelacuran.
“Kita harus menghentikan budaya dan sistem ini,” kata Kashish. “Para guru secara seksual menyiksa dan memaksa mereka mengemis di jalanan.”
Masih Bermasalah
Kendati pemerintah Pakistan telah mengambil sejumlah keputusan penting untuk melindungi kaum transgender, bukan berarti kehidupan para transgender damai-damai saja. Aksi kekerasan dan diskriminasi masih harus mereka hadapi sehari-hari oleh publik.
Awal 2018, tiga transgender ditembak di daerah Yar Hussain Tehsil, Swabi. Menurut laporan Dawn, ketiganya diserang saat perjalanan pulang dari sebuah acara. Penyerang diberitakan mencoba melakukan pelecehan seksual.
Kejadian serupa terjadi pada 2016. Aktivis transgender bernama Alisha tewas usai ditembak sebanyak enam kali di Peshawar. Yang lebih memprihatinkan lagi, catatan Human Rights Watch, Alisha tidak mendapatkan tindakan penyelamatan yang memadai akibat rumah sakit “hanya mempunyai bangsal pria dan perempuan.” Tragedi ini kemudian memantik respons secara nasional yang meminta kepolisian mengusut kasus itu sampai tuntas.
Sejauh ini, pada 2018, sudah ada 22 serangan terhadap transgender. Bahkan di Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, lebih dari 45 transgender terbunuh dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Dalam “Transgender in Pakistan,” Mahwish Akhtar menyatakan bahwa diskriminasi sosial telah menyebabkan transgender tidak dapat melakukan pekerjaan selain “menari dan menyanyi.” Akhtar menambahkan, kebencian yang ditujukan kepada transgender sudah mengakar kuat.
“Sekarang mereka tidak diperlakukan setara. Mereka tinggal di komunitas terpencil dengan kelompok mereka sendiri dan seringkali dalam kemiskinan akut. Sebagian besar dari mereka tidak berpendidikan karena masyarakat masih menolak gagasan yang menyebutkan transgender berhak mendapatkan akses pendidikan di sekolah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sudah saatnya kebencian dan tindakan diskriminasi kepada transgender dihentikan mengingat mereka adalah “manusia yang sama seperti kita” dan berhak mendapatkan kesempatan yang sama di kehidupan.
“Kita perlu menjadi suara yang berbicara atas nama mereka, memperjuangkan hak-hak mereka, dan membuat hidup mereka menjadi tidak menyakitkan.”
Baca juga artikel terkait TRANSGENDER atau tulisan menarik lainnya M Faisal