Home
/
Telco

Tri-Indosat Merger, Kominfo Beri 3 Syarat Ini

Tri-Indosat Merger, Kominfo Beri 3 Syarat Ini
Hani Nur Fajrina08 November 2021
Bagikan :

Uzone.id -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa Menkominfo Johnny G. Plate telah menerima surat permohonan penggabungan dari PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk pada 20 September 2021. Terkait hal ini, Johnny telah memerintahkan tim evaluasi untuk melakukan proses evaluasi lebih lanjut.

Dijelaskan oleh Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail pada hari ini, Senin (8/11) bahwa Tim Evaluasi Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia telah menyelesaikan proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil evaluasi, merger keduanya tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ungkap Ismail pada jumpa pers virtual, Senin (8/11).

Baca juga: Surabaya Kedatangan 5G Indosat Ooredoo

Ia jua menyebutkan ada tiga syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Indosat Ooredoo Hutchison atau IOh, nama perusahaan gabungan keduanya.

Pertama, IOH wajib melakukan penambahan jumlah site baru hingga tahun 2025 dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan pada proposalnya.

“Kedua, IOH wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025 dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang terlayani paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan pada proposalnya,” lanjutnya.

Ketiga, IOH wajib mengembalikan sebagian pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5MHz FDD, dengan rincian 2x5MHz = 10MHz yang berada di pita frekuensi 2,1GHz.

“Kami memberikan masa waktu transisi paling lama satu tahun untuk pengembalian pita frekuensi, terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi radio hasil penggabungan ditetapkan,” imbuhnya lagi.

Baca juga: Hasil Merger Tri-Indosat, Belum Bisa Kalahkan Telkomsel

Persetujuan Prinsip dari Menkominfo ini dikatakan, tidak mengurangi segala kewajiban PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Harap dicatat juga agar bagi kedua perusahaan untuk selalu memenuhi hak-hak karyawan semaksimal mungkin serta melindungi dan menjaga SDM bangsa Indonesia,” tutup Ismail.

populerRelated Article