Sponsored
Home
/
News

Tukar Plat Nomor, Modus Baru Pencurian Motor di Mal Bekasi

Tukar Plat Nomor, Modus Baru Pencurian Motor di Mal Bekasi
Preview
Tempo18 October 2016
Bagikan :
Preview


Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap pencuri sepeda motor dengan modus tukar pelat nomor di parkiran pusat perbelajaan.

"Ini modus baru pencurian sepeda motor," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana, Selasa, 18 Oktober 2016.

Tersangka, David Kurnain, 27 tahun, ditangkap usai beraksi di parkiran pusat perbelanjaan GP Mal, Jalan Joyomartono, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur pada Ahad, 16 Oktober 2016 lalu. "Pelaku lainnya berinisial IRF masih dalam pengejaran petugas," kata Umar.

Umar menjelaskan, modus yang digunakan tersangka ialah komplotan itu masuk ke tempat parkir. Di dalam, mereka mengincar sepeda motor yang sama dengan yang dibawa pelaku, lalu ditukar pelat nomornya. Ketika itu pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario B-3419-SUE milik pengunjung mal.

"Pelaku merusak kunci dengan kunci leter T yang telah disiapkan," ucap Umar.

BacaJalan di Tempat, Polisi Akui Kasus Akseyna Sulit Diungkap

Menurut dia, pelaku membawa sepeda motor curian itu keluar tempat parkir dengan cara hanya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ketika ditanya tiket masuk, pelaku berpura-pura bahwa tiket itu hilang. "Petugas parkir hanya mencocokkan nomor pelat dengan di STNK, tapi tidak sampai mengecek nomor rangka," kata Umar.

Umar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang tak dikenal mencurigakan. Begitu keluar dari parkiran, polisi yang memantau langsung menyergapnya. Ketika digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti kunci leter T, sejumlah kunci sepeda motor, dan senjata api rakitan berikut empat peluru kaliber 2,2 milimeter.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah 20 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota sejak keluar dari penjara pada Agustus 2016 lalu. Polisi kini masih melakukan pengembangan ihwal kasus pencurian dengan modus tersebut.

"Kami masih mengejar satu pelaku lain," kata Umar.

BacaJadi Saksi di PN Denpasar, Tamara Nyaris Menangis

Tersangka David, tak banyak bicara di hadapan wartawan. Hanya seja, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor di pusat perbelanjaan. "Saya bersama dengan teman," kata David sebelum digiring ke sel tahanan.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancamannya hukuman penjara tujuh tahun dan 12 tahun.

ADI WARSONO

Berita Terkait:
populerRelated Article