Turis Bisa Dapat Sertifikat Vaksinasi dari PeduliLindungi, Begini Caranya
Laman vaksinln.dto.kemkes.go.id (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) dengan mengakses fitur baru di PeduliLindungi.Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, menyampaikan lewat keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/09/2021) bahwa instansinya akan memperkenalkan bagaimana para WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia.
“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,” kata dia.
BACA JUGA: Pakai WhatsApp Plus dan GB WhatsApp Bisa Kena Blokir Sementara
Adapun prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut, seperti dilansir UzoneID dari website Kominfo:
Pertama, pendaftaran WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
Kedua, verifikasi Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
“Untuk WNA, kami bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti, akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” terang Setiaji.
BACA JUGA: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A52s 5G di Indonesia
Ketiga, persetujuan Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik.
“Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ujar Setiaji.
Keempat, pengakuan atau klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.
“Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksin. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” jelas Setiaji.
Kelima, check In WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.