Sponsored
Home
/
News

Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM
Preview
Tempo21 May 2016
Bagikan :
Preview
| May 21, 2016 09:31 am

Setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru.

Kementerian Perhubungan akan menggandeng Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhadap kendaraan-kendaraan yang tergabung bersama perusahaan aplikasi transportasi daring (online). Hal ini diungkapkan setelah Kemenhub menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM di Gedung Kemenko Polhukam, Jumat, 20 Mei.

“Yang jadi catatan kami, bagaimana kami memberi pelayanan terhadap jumlah KIR yang banyak. Kami akan kerjasama dengan ATPM agar pelayanan KIR itu bisa membantu Dishub yang ada, yang memang kurang dari sisi tenaga dan sebagainya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto, yang datang mengikuti rapat tersebut.

Ia menyebut setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan kalaikan mobil yang akan digunakan sebagai tranportasi umum. Karena itu, aturan KIR ini juga dituangkan dalam Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016, yang meregulasi tentang perusahaan aplikasi transportasi.

Namun yang menjadi masalah adalah banyaknya jumlah kendaraan yang harus diKIR. Sedangkan tenaga di Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih sangat terbatas. “KIR ini menunggu layanan, sementara layanan terlambat karena kurang personel segala macem, makanya kami lakukan kerjasama dengan ATPM,” kata Puji.

Padahal, dalam Permenhub nomor 32 tahun 2016 yang diteken pada April lalu, disebutkan batas waktu perusahaan aplikasi memenuhi syarat-syarat yang diajukan adalah 31 Mei 2016. Agar target tercapai, langkah kerja sama dengan ATPM pun diambil. Saat ini, ia menyebut sudah 80 persen pelaksanaan uji kir taksi online ini siap.

Namun Puji mengelaku tak mengetahui secara jelas berapa jumlah kendaraan mitra yang harus KIR. Ia pun mengatakan belum menentukan berapa banyak ATPM yang akan diajak kerjasama terkait hal itu. “Kalau dia (ATPM) oke, kami akan berikan rekomendasi,” kata dia.

Menjamurnya perusahaan aplikasi transportasi seperti Uber dan Grab di Indonesia memicu konflik dengan perusahaan transportasi konvensional. Grab dan Uber dianggap tak memiliki payung hukum yang melegalkan keberdaannya. Karena itu, pada April lalu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meneken Peraturan Menteri yang isinya mengatur regulasi tersebut.

EGI ADYATAMA
Berita Terkait:

 
populerRelated Article