UNESCO Usul ke Menkominfo Bikin Dewan Media Sosial, Ini Tujuannya
Ilustrasi foto: Mariia Shalabaieva/Unsplash
Uzone.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuka ruang diskusi untuk publik guna membahas kehadiran Dewan Media Sosial. Hal ini merupakan usulan dari The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa/UNESCO).
“UNESCO datang ke kita bawa proposal Social Media Council. Kita diskusikan, tapi yang pasti kontrolnya harus dari masyarakat juga,” ungkap Budi Arie pada Minggu (27/8) dalam keterangannya.Menurut Budi Arie, tawaran UNESCO ini merupakan salah satu usulan untuk menyikapi fenomena media sosial yang menimbulkan keresahan di berbagai negara dalam aspek ekonomi.
“Eropa dan Amerika juga sudah risau dengan sosial media, jangan dipikir kita saja. Jadi mereka tawarannya itu. Jangan pakai pengawas tapi Dewan Media Sosial, karena mereka juga sudah pusing mengatur ranah digital di negara masing-masing,” tuturnya.
Dalam aktivitas ekonomi di platform media sosial, Budi Arie mencontohkan disrupsi e-commerce yang kini berkembang cukup pesat seperti maraknya praktik jual beli online lewat media sosial atau social commerce (S-Commerce).
Menurutnya, kehadiran Dewan Media Sosial dengan melibatkan masyarakat dari berbagai unsur dan ekosistem akan menjadi perhatian pemerintah agar ruang digital saling dikontrol oleh berbagai pihak.
“Jadi misalnya akademisi, anggota pers, masyarakat, tokoh agama saling mengontrol. Karena sekali lagi, negara lain di Eropa dan Amerika juga jadi kerisauan kalau tidak ada kontrol, tapi bukan kontrol dalam artian [seperti era] Orde Baru,” tutup Budi Arie.
Di sisi lain, belakangan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang gencar membasmi fenomena judi online di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, Kominfo siap menggaet aparat penegak hukum untuk menuntaskan tren judi online.
Saat ini, Kominfo memiliki tugas untuk memblokir semua situs-situs judi online (dan pinjol ilegal). Sementara itu, untuk langkah penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain judi online, Kominfo juga menghimbau masyarakat untuk tidak meminjam dana secara online lewat aplikasi pinjaman ilegal. Saat ini, pinjol-pinjol ilegal juga banyak menjerat berbagai kalangan, beberapa diantaranya adalah ibu rumah tangga, guru dan anak-anak muda.