Sponsored
Home
/
News

Unggah Status Soal Full Day School, Facebooker Dipolisikan

Unggah Status Soal Full Day School, Facebooker Dipolisikan
Preview
Tempo19 August 2016
Bagikan :
Preview


Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH Peka) Kota Batu melaporkan pemilik akun facebook Pak Brow Tomasoa ke Kepolisian Resor Batu, Kamis 18 Agustus 2016. Terlapor diduga telah menyebarkan kebencian dan pencemaran nama baik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

"Dia mencaci dan memaki Menteri Pendidikan menggunakan kata kotor yang tak patut disampaikan di sosial media," kata Direktur LBH Peka, Luqman Wahyudi. Terlapor mengunggah pernyataan terkait sekolah sehari penuh yang digagas Muhadjir ke laman grup Facebook Aku Cinta Kota Batu pukul 20.04 WIB, Senin 8 Agustus 2016.

BACA: Mendikbud: Full Day School Bukan Seharian di Sekolah
Gagasan Full Day School, Ini yang Dikhawatirkan
Luqman mengaku laporan ini inisiatif lembaga yang dipimpinnya dan belum berkoordinasi dengan Muhadjir. Menurutnya, pencemaran nama baik terhadap pejabat negara bisa dilakukan oleh pihak lain. "Ada pengecualian untuk pejabat publik, tak harus yang bersangkutan yang melapor," ujarnya.

Saat melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian Polres Batu, Luqman menyertakan salinan pernyataan Pak Brow Tomasoa di laman facebook. Laporan ini, katanya, juga untuk mengingatkan masyarakat agar tak menggunakan media sosial untuk mencela dan mencemarkan nama baik.

Apalagi pernyataan tersebut di sebuah grup facebook yang diikuti banyak orang. Sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi dan mencemarkan nama baik orang lain. "Ada jaminan kebebasan berpendapat tapi jangan disalahgunakan," katanya.

Dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya dengan melacak pemilik akun facebook tersebut. Perkara ini juga dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informastika melalui surat elektronik.

Menurutnya pemilik akun Pak Brow Tomasoa melanggar Pasal 310 juncto Pasal 316 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemilik akun Pak Brow Tomasoa belum bisa dikonfirmasi tentang tuduhan LBH Peka ini.

EKO WIDIANTO

Berita Terkait:
populerRelated Article