
-
Sejumlah pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai mengekang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dalam pasal 285 (draf RKUHP 2 Februari 2018), misalnya, tertulis:
"Setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II."
Sementara itu, dalam pasal 305 huruf (d)—terkait contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan—tertulis:
“Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan."
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia Wenseslaus Manggut berpendapat pemerintah pemerintah sebaiknya mencegah berita bohong atau hoaks dengan pendekatan teknologi, alih-alih menggunakan jalur hukum. Sebab, menurutnya, penyebaran hoaks lebih banyak terjadi di media sosial.
"Hoaks itu kan bisa cepat kalau dia di-share, share itu fitur teknologi dalam perusahaan teknologi itu, kenapa dia gak memakai itu untuk menekan laju hoaks? Artinya sebetulnya tersedia mekanisme teknologi untuk mengatasi apa yang dicemaskan oleh RKUHP ini," kata Wenseslaus.
Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pun sudah mengatur tentang sengketa pemberitaan. Di situ disebut bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers. Langkah penyelesaian yang tersedia di antaranya adalah permintaan maaf, hak jawab, dan hak koreksi.
Sepanjang 2017, ada 600 aduan yang masuk ke Dewan Pers. Revo menilai, di satu sisi hal ini patut disayangkan karena artinya ada masalah dalam mekanisme pencarian berita yang dilakukan oleh media nasional. Namun, di sisi lain, ini adalah tanda mekanisme penanganan sengketa berita sudah berjalan baik.
"Kita apresiasi karena mekanismenya sudah ke situ [Dewan Pers, bukan lembaga hukum]. Artinya, publik sudah semakin aware kalau ada sengketa jurnalistik masuknya ke Dewan Pers. Mekanisme itu sudah berjalan bertahun-tahun dengan baik," kata Revo.
Peneliti dari Masyarakat Peduli Peradilan Indonesia, Ditta Wisnu, mempertanyakan apakah draf rancangan KUHP yang sedang digodok memuat klausul yang mengesampingkan UU Pers atau tidak.
"Ketika hal itu [pengesampingan UU Pers] tidak diatur di dalam KUHP nanti, maka UU Pers-nya bisa jalan," kata Ditta.
Ditta khawatir ketika RKUHP ini disahkan, penegak hukum akan cenderung menggunakan KUHP dibanding UU Pers yang bersifat lex specialis tadi. "Mengingat aparat penegakan hukum senang memegang buku dewa [KUHP] itu ketimbang memegang undang-undang lex specialis," kata Ditta.
Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan menarik lainnya Mohammad Bernie