Update Kasus Nadiem: Penjara 9 Tahun, Google Patungan Bayar Kerugian
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dan uang pengganti. Google dan penyedia turut dibebani kerugian.

Highlight Artikel
- Hukuman penjara Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dikurangi dari 10 menjadi 9 tahun di tingkat banding.
- Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem turun signifikan dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
- Majelis hakim membebankan sebagian kerugian negara, yaitu 50% kepada Google dan 15% kepada pihak penyedia Chromebook.
- Pihak Nadiem Makarim berencana mengajukan kasasi karena tetap membantah adanya kerugian negara dan konflik kepentingan.
Uzone.id — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan banding pada Kamis (24/9/2026) lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Hakim, dikutip dari berbagai sumber, Senin, (28/09).
Sama seperti putusan sebelumnya, Nadiem juga tetap diminta untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayarkan oleh Nadiem, maka ia wajib menggantinya dengan tambahan 140 hari penjara.
Tapi, perubahan lainnya adalah jumlah uang pengganti. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar kepada Nadiem. Di tingkat banding, uang pengganti itu turun menjadi sekitar Rp548,76 miliar saja.
Uang pengganti ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus yang menyeret Nadiem Makarim tersebut, yakni Rp1,5 triliun.
Selain perubahan tersebut, ada perubahan lain yang ikut menjadi sorotan. Majelis hakim mengurangi uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dan menyebut Google ikut memiliki porsi tanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai belum cukup bukti untuk menyatakan bahwa angka Rp809,5 miliar yang sebelumnya dibebankan kepada Nadiem berasal dari pengadaan teknologi informasi di Kemendikbudristek.
Karena itu, majelis menggunakan nilai kerugian negara yang dinilai terbukti dalam perkara, yakni sekitar Rp1,57 triliun, sebagai dasar pembagian tanggung jawab.
Dari nilai tersebut, hakim membebankan 35 persen kepada Nadiem, atau sekitar Rp548,76 miliar. Dalam pertimbangannya, nadiem dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara ini sehingga angka tersebut merupakan jumlah yang proposional.
Selain itu, majelis juga menyebut 15 persen dari kerugian negara juga dibebankan kepada pihak penyedia Chromebook dan 50 persennya untuk Google.
Jika dihitung dari nilai kerugian yang dipakai hakim, porsi 50 persen itu setara sekitar Rp784 miliar.
“Pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyono, dikutip dari Hukumonline.
Porsi pembayaran kerugian ini dinilai menyesuaikan pada peran masing-masing pihak. Untuk penyedia Chromebook, pembebanan tersebut disebut sebagai keuntungan yang diperoleh korporasi dari kasus ini.
Sementara bagi Google, angka tersebut dinilai sepadan karena Google merupakan pihak yang dinilai menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM.
Meski dalam putusan banding ini hukuman yang didapat oleh Nadiem berkurang, pihak Nadiem sendiri menyatakan akan mengajukan kasasi. Ia tetap membantah adanya kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya dalam perkara ini sehiingga proses hukum kasus Chromebook ini masih terus berlanjut.
FAQ Artikel
Apa putusan banding terbaru untuk Nadiem Makarim?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman penjara Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berapa denda yang harus dibayar Nadiem Makarim?
Nadiem tetap diminta membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia wajib menggantinya dengan tambahan 140 hari penjara.
Apakah jumlah uang pengganti Nadiem Makarim berubah?
Ya, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem turun dari Rp809,5 miliar menjadi sekitar Rp548,76 miliar di tingkat banding.
Pihak lain siapa saja yang ikut dibebankan uang pengganti kerugian negara?
Majelis hakim membebankan 50 persen dari kerugian negara kepada Google dan 15 persen kepada pihak penyedia Chromebook.
Mengapa Google dibebankan uang pengganti kerugian negara?
Google dinilai menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
Apakah Nadiem Makarim menerima putusan banding ini?
Tidak, pihak Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi karena tetap membantah adanya kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya dalam perkara ini.
Vina Insyani
Jurnalis