Usai Viral, Pertamina Batalkan Rencana Kewajiban STNK Saat Beli BBM
Usai viral, Pertamina batal untuk mewajibkan tunjukkan STNK sebagai syarat untuk membeli BBM. Awalnya rencana itu hanya berlaku di Sumatera Selatan saja.

Uzone.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi dibatalkan oleh Pertamina. Padahal, aturan ini awalnya hanya direncanakan berlaku secara lokal untuk wilayah Sumatera Selatan saja.
Langkah ini diambil oleh Pertamina usai kabar tersebut mendadak viral dan memicu kehebohan publik secara nasional.PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa kabar kewajiban memperlihatkan STNK saat beli BBM di SPBU bukanlah kebijakan skala nasional.
Pihaknya menegaskan bahwa aturan tersebut murni merupakan rencana pengawasan lokal yang dikhususkan untuk kawasan Sumatera Selatan.
Menanggapi isu yang terlanjur meluas dan sempat memicu keresahan serta kesalahpahaman publik, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk membatalkan penerapan mekanisme tersebut.
Dengan demikian, aturan pembelian BBM di seluruh SPBU di Indonesia tetap berjalan normal sesuai regulasi standar yang berlaku selama ini.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa perusahaan sangat mendengarkan respons dan aspirasi warga.
Terutama mengenai informasi dari Sumatera Selatan yang mendadak ramai jadi perbincangan nasional hingga memicu ketidaknyamanan masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis, 4 September 2026.
Ke depannya, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa setiap kebijakan baru terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung pada publik akan dimatangkan dan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama pihak regulator.
Proses koordinasi ini bakal melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah (pemda), serta jajaran pemangku kepentingan terkait lainnya.
Di lain sisi, demi memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran kepada warga yang berhak, Pertamina Patra Niaga bakal terus memperketat pengawasan dan pembinaan berkala pada seluruh lembaga penyalur.
Mengutip catatan operasional periode Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga tercatat telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU yang tersebar di bermacam wilayah operasional Indonesia.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, perusahaan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai bobot pelanggarannya.
Bentuk sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Tak hanya itu, Pertamina juga terus aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas segala praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Guna melengkapi pengawasan langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga pun terus mengoptimalkan pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina agar distribusi BBM subsidi makin transparan dan tepat sasaran.
