Sponsored
Home
/
Telco

UU Cipta Kerja Disahkan, Operator Harus Mau Berbagi Infrastruktur Pasif dan Aktif

UU Cipta Kerja Disahkan, Operator Harus Mau Berbagi Infrastruktur Pasif dan Aktif
Preview
Birgitta Ajeng08 October 2020
Bagikan :

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (05/10/2020). Pada sektor telekomunikasi, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pengamat telekomunikasi dan Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi memandang bahwa ada perubahan mencolok di sektor telekomunikasi setelah pengesahan UU Cipta Kerja.

“Yang memang cukup mencolok itu kan adanya menggunakan infrastruktur pasif, jadi ini secara resmi dibolehkan menggunakan infrastruktur pasif dan juga memang dimungkinkan untuk menggunakan frekuensi secara bersama,” ujar Heru.

Dalam siaran pers tentang UU Cipta Kerja Dukung Percepatan Transformasi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru Sektor Kominfo, Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga menyampaikan sebelas hal-hal strategis yang diatur berkaitan dengan sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Beberapa di antaranya, yaitu kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi Penyelenggara Telekomunikasi dengan prinsip kerja sama.

Kemudian, pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan (kolaborasi mutualistik).

Heru memandang bahwa peraturan terkait infrastruktur pasif sebelumnya memang belum dijabarkan secara lebih detail. UU Cipta Kerja kini telah mengatur dan memperjelas hal tersebut.

“Diperjelas bahwa memang diperbolehkan untuk menggunakan infrastruktur pasif secara bersama-sama. Kemudian juga bagaimana penggunaan ini menjadi wajib, tadinya kan boleh, kalau sekarang menjadi wajib,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru menerangkan bahwa dalam praktiknya, infrastruktur pasif merupakan Menara BTS, kabel serat optik. “Jadi dalam sharing itu ada yang kita sebut pasif, ada yang kita sebut dengan aktif, jadi sebenarnya kalau tidak mengandung power, gak ada pemancaran frekuensi segala macam itu kita sebut masih pasif sebenarnya. Tapi kalau sudah ada frekuensinya, ada powernya, itu menjadi aktif,” ungkap Heru.

Pengesahan UU Cipta Kerja membuat semua penyelenggara telekomunikasi mau tidak mau berbagi infrastruktur aktif dan pasif.

“Ya memang harus berbagi, karena betapa pun kan sekarang ini kan perkembangannya kan industri telekomunikasi itu kan juga tertekan. Kalau kita lihat, sebelum pandemi, banyak operator yang memang dalam posisi rugi, sehingga hanya ada satu operator yang untung,” ujar Heru.

populerRelated Article