
-
Vanessa Angel (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Uzone.id - Pengadilan Negeri Surabaya telah menggelar sidang kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel. Agenda sidang pada Senin (25/3/2019) yakni membacakan dakwaan terhadap muncikari ES.Jaksa Penuntut Umum, Sri Rahayu saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur ketika menangkap Vanessa Angel tengah bercumbu dengan pengusaha Rian Subroto alias R di sebuah kamar hotel bintang lima di Surabaya.
Baca juga: Cerita Super Junior dan TVXQ Syuting di Candi Prambanan
Sri Rahayu menambahkan, Vanessa dan saksi Rian saat itu mengobrol lalu melakukan foreplay.
Hal itu menampik berita sebelumnya yang mengabarkan Vanessa ditangkap tengah berhubungan intim dengan Rian.
"Mereka berciuman sambil bercumbu. Tiba-tiba dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian Polda Jatim yang segera mengamankan saksi," beber Sri Rahayu saat sidang dakwaan, seperti dilaporkan detik.com.
Sementara itu, Vanessa dan Rian ditangkap polisi pada 5 Januari 2019. Kemudian, Vanessa resmi menjadi tahanan Polda Jatim pada 30 Januari.
Vanessa jadi tersangka atas kasus penyebaran gambar-gambar vulgar kepada muncikari.
Alasan polisi menahan Vanessa, karena dia terancam dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.