Sponsored
Home
/
Digilife

Waduh, Project S TikTok Shop Bikin UMKM di Indonesia Terancam?

Waduh, Project S TikTok Shop Bikin UMKM di Indonesia Terancam?
Vina Insyani10 July 2023
Bagikan :

Uzone.id – TikTok pada Juni lalu mencoba memperluas bisnis mereka ke layanan ritel lewat sebuah proyek bernama ‘Project S’. Tujuannya, agar induk TikTok bisa bersaing dengan raksasa ritel seperti Amazon dan Shein.

Project S ini merupakan cara TikTok untuk mengembangkan fitur belanja di platformnya dengan memproduksi dan menjual barang-barang laris di platformnya. Nantinya, TikTok akan memiliki perusahaan sendiri yang memproduksi barang-barang ini.

Project S ini sudah mulai dijalankan di Inggris dengan nama Trendy Beat, yang mana mereka menjual barang ‘viral’, barang ini merupakan produksi perusahaan milik ByteDance berbasis di Singapura.

Sayangnya, bisnis baru TikTok ini disebut akan mengancam pengusaha lokal, khususnya UMKM. Walaupun belum masuk ke Indonesia, namun project ini jadi concern pemerintah, termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Mengutip dari Antara News, Senin, (10/07), Teten Masduki mendesak Menteri Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 mengenai Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) agar UMKM tidak terganggu dengan kehadiran Project S TikTok Shop.

“Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang mana Project S ini berpotensi merugikan pelaku UMKM dalam negeri.

Project S ini berbeda dengan fitur belanja di TikTok saat ini, yang mana merchant lokal masih memiliki tempat untuk berjualan dalam platform. Sementara Project S mengutamakan produk-produk yang diproduksi oleh UMKM luar negeri, khususnya China.

Tren belanja di media sosial ini disebut dengan Social Commerce, yang mana TikTok menghadirkan fitur belanja beserta fasilitas tertentu hingga transaksi dalam aplikasi.

Menurut Teten, Revisi Permendag Nomor 50/2020 nantinya akan menjadi langkah awal untuk mengatur model bisnis Social Commerce yang dipopulerkan oleh TikTok agar tidak mengancam keberadaan UMKM lokal.

Kebijakan dan aturan yang lebih detail ini juga sekaligus untuk membatasi produk-produk luar negeri masuk pasar digital Indonesia secara leluasa.

populerRelated Article