Walau Ada Pabrik AirTag, Apple Belum Bisa Jualan iPhone 16 di RI
Agus menjelaskan, TKDN dari sebuah smartphone dalam hal ini iPhone 16, hanya akan dihitung dari komponen lokal dari ponsel itu sendiri, bukan produk lainnya. Jadi, pabrik AirTag di Batam tidak akan dihitung sebagai komponen iPhone buatan lokal.
"Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi kandungan lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas tersebut) tidak memiliki hubungan langsung," katanya, seperti dikutip dari Reuters.
Sesuai dengan Permenperin 29/2017, aturan ini secara tegar menyatakan bahwa TKDN yang bisa dinilai adalah investasi yang langsung berkaitan dengan Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (HKT).
Sementara AirTag merupakan aksesori dari HKT, jadi Kemenperin tidak akan menambahkannya sebagai TKDN produk HKT.
"Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017," tegasnya.
Agus sendiri telah bertemu dengan Vice President of Global Policy Apple, Nick Ammann yang mengusulkan investasi di bidang inovasi di Indonesia. Namun, nilai yang disampaikan Apple masih di bawah angka investasi yang dihitung secara teknokratis.
Beberapa pertimbangan pun disampaikan Kemenperin dalam counter proposal untuk Apple, yakni perbandingan investasi Apple di negara lain seperti di India dan Vietnam, keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, seberapa besar nilai tambah dan pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem, penjualan yang dibukukan Apple, hingga penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017.
"Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple," pungkas Agus.