
Sejumlah warga mengaku merasa tertipu dengan label susu kental manis di pelbagai produk susu. BPOM sebelumnya menyatakan produk itu bukanlah bagian dari susu.
Salah seorang warga, Rini Listiyani menuturkan dirinya merasa tertipu karena produk itu menggunakan kata susu.
"Merasa tertipu juga jadinya, soalnya pakai kata 'susu' dikiranya itu bagian dari produk susu tapi lebih manis, saya sama anak-anak hampir konsumsi setiap hari," kata Rini Listiyani saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Rabu (4/7).
Rini juga mengatakan bahwa selama ini dirinya dan keluarga menganggap bahwa susu kental manis aman untuk dikonsumsi.
|
Krimer kental manis. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Lihat juga:Konsumsi Susu Dapat Kurangi Risiko Diabetes |
Retno yang juga mengaku belum mengetahui informasi yang berkaitan dengan susu kental manis itu pun, menginginkan BPOM untuk melakukan sosialisasi lebih detail.
"Lebih tegas aja. Kayak waktu kemarin salah satu produk obat itu, dan ini susu kental manis juga enggak boleh buat diminum. Jadi masyarakat langsung tahu kayak gimana harusnya dikonsumsi," kata Retno.
BPOM telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Surat ini dikeluarkan pada akhir Mei lalu.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, khususnya anak-anak. Produk Kental Manis ini juga dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.
Di dalam surat itu juga dicantumkan bahwa produsen, importir, hingga distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan.
CNNIndonesia mengkonfirmasi sejumlah produsen produk krim manis itu, namun masih belum memberikan respons.