icon-category Auto

Wih, Parkir Pun Bakal Ganjil Genap di Jakarta

  • 02 Feb 2020 WIB
Bagikan :

Foto: Ilustrasi parkir ganjil genap - Uzone.id 

Uzone.id - Ganjil genap begitu udah indentik dengan lalu lintas kota Jakarta. Sebentar lagi, kata ganjil genap ini dijamin bakal semakin melekat di benak para pengguna mobil pribadi di DKI.

Kenapa? Sebab, gak hanya melintasi jalan, nantinya parkir di kawasan DKI Jakarta pun wajib mengikuti aturan ganjil genap. Kalau melanggar, sediakan aja uang Rp 500 ribuan untuk dendanya.

Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan sejak September 2019. Total sekitar 25 ruas jalan yang terkena aturan ini, termasuk Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.

Baca juga: Pertamax Turun Lagi, Kini Cuma Rp 9.000 Perliter

Nah, khusus dua ruas jalan tersebut, Gajah Mada dan Hayam Wuruk, per 31 Januari 2020, juga berlaku mekanisme parkir ganjil genap. Hanya berlaku untuk parkir on street.

Banyaknya bahu jalan yang dijadikan parkiran di kedua kawasan tersebut membuat aturan ini coba diterapkan, agar tidak menimbulkan kemacetan karena banyaknya yang parkir di pinggir jalan.

Seperti halnya aturan ganjil genap, mekanisme ini berlaku pada pagi dan sore hari, dari hari Senin sampai Jumat. Mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan berlanjut pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bagi kendaraan yang melanggar aturan ini akan diderek dan dikenakan denda Rp 500.000, sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

VIDEO Hyundai Ioniq, Mobil Listrik Paling Murah di Indonesia:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini