icon-category Telco

Wujudkan Single Identity Number, Telkom Jalin Kolaborasi Strategi

  • 01 Jan 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Dalam menggunakan layanan telekomunikasi, diperlukan registrasi data oleh calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data tersebut.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, di mana harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan yang disampaikan.

BACA JUGA: Telkom Siap Bangun Akses Internet di Pos TNI Wilayah 3T

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi

menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil yang memegang peranan penting dalam validasi data dengan

pemanfaatan data kependudukan.

Hal ini direalisasikan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom; dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam

Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur

Consumer Service Telkom Venusiana, dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid.

Direktur Utama Telkom Ririek dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan Dukcapil

hingga saat ini.

“Ke depan kami harapkan kerja samanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP tapi

juga menggunakan face recognition dan biometric. Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan

bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Ririek.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.,

mengatakan, “Kerja sama ini akan menguatkan tentang bagaimana Indonesia membangun single identity

number.

BACA JUGA: 5 Game Multiplayer yang Bisa Hibur Hati Para Jomblo di Malam Tahun Baru

Satu penduduk, satu NIK, satu identitas dan satu alamat. Selanjutnya Dukcapil mendukung penuh

proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometric

sehingga ke depan bisa mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang

berbasis data kependudukan.”

Pemanfaatan hak akses data kependudukan Dukcapil oleh Telkom adalah untuk proses layanan IndiHome

dalam melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome

serta pemanfaatan data Kartu Keluarga dari Dukcapil untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.

Selaku pemegang hak akses data kependudukan, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai

pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan verifikasi & validasi atas calon pelanggan jasa

telekomunikasi atau pelanggan jasa telekomunikasi pada 16 Juli 2021 untuk Laporan Semester I 2021.

Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas

pemanfaatan data tersebut.

“Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan

perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen

Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik,” tutup Ririek.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini