icon-category Digilife

Xiaomi Menang, Pengadilan AS Batalkan Pembatasan Investasi

  • 15 Mar 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Toro Tseleng - Unsplash)

Uzone.id - Xiaomi merasa bersyukur setelah Pengadilan Amerika Serikat (AS) menunda perusahaannya masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah AS.

Namun, Xiaomi melalui pernyataan resmi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meminta pengadilan AS untuk menghapus Xiaomi sebagai "perusahaan yang terkait dengan militer China."

Pada awal 12 Maret 2021, seorang hakim federal AS mengeluarkan perintah awal dalam kasus perusahaan Xiaomi yang menuntut Departemen Pertahanan AS melarang mencantumkan Xiaomi sebagai apa yang disebut sebagai perusahaan yang terkait dengan militer China.

BACA JUGA: Hati-hati Kena Keyboard Ghosting

Xiaomi pun membuat siara pers, yang isinya sebagai berikut:

"Xiami senang melihat bahwa pada 12 Maret, waktu AS bagian timur, pengadilan secara resmi melarang Xiaomi diidentifikasi sebagai perusahaan terkait militer China, dan menghentikan pembatasan yang diberlakukan pada Xiaomi dengan perintah eksekutif 13959.

Pengadilan AS mencabut pembatasan pembelian dan kepemilikan saham Xiaomi oleh investor AS melalui perintah tersebut, dan membatalkan persyaratan penjualan wajib saham Xiami.

Perintah tersebut segera berlaku penuh.

Kami ingin menekankan lagi bahwa Xiaomi adalah perusahaan terdaftar dengan operasi dan manajemen independen, ekuitas terdesentralisasi, dan perdagangan saham terbuka.

Produk elektronik kami ditujukan untuk konsumen biasa.

Kami percaya bahwa dimasukkannya Xiaomi dalam daftar perusahaan terkait militer adalah keputusan yang sewenang-wenang dan berubah-ubah, dan hakim juga setuju dengan itu.

Kami akan terus meminta pengadilan untuk akhirnya memutuskan bahwa keputusan tersebut tidak valid untuk Xiaomi." (Equal Ocean)

VIDEO Oppo Reno 5 Special Edition : Marvel Avengers

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini