
Uzone.id — YouTube secara resmi telah menyampaikan kepatuhan mereka untuk menerapkan aturan yang sesuai dengan PP Tunas dalam hal pembatasan akses anak-anak.
Komitmen tersebut terlihat dari perubahan di situs community guideline YouTube dan juga rencana platform untuk membatasi pengguna anak-anak dengan melakukan verifikasi saat pendaftaran akun baru serta menonaktifkan akun-akun anak.“Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan,” kata Google dalam situs resminya.
Tak hanya itu, Google juga disebut akan mengeliminasi iklan-iklan di platform mereka yang menargetkan anak-anak dan remaja.
Sebagaimana yang tertera dalam pernyataan Google, penonaktifan akun anak-anak dan remaja under 16 tahun ini akan dilakukan secara bertahap hingga beberapa bulan ke depan.
Lantas, apakah aturan ini juga akan berlaku untuk pengguna YouTube Kids yang memang diperuntukkan untuk pengguna anak-anak?
Danny Ardianto, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik, YouTube Asia Pasifik mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengetatan serupa untuk platform YouTube Kids. Hal ini dikarenakan YouTube dan YouTube Kids merupakan dua platform yang berbeda.
“Jadi kalau untuk Youtube Kids itu kan sebenarnya bagian dari ekosistem Youtube, tapi juga dia aplikasi yang terpisah dan memang tujuan penggunanya (adalah anak-anak) dan bahkan tidak membutuhkan akun, jadi itu berbeda dari apa yang ada di aplikasi utama Youtube,” kata Danny.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid pun menambahkan bahwa kedua aplikasi ini terpisah dan berbeda satu sama lain sehingga pengawasannya pun tidak begitu sulit.
“Ini karena aplikasinya terpisah sama sekali, beda dengan platform lain yang aplikasinya itu satu kesatuan atau satu bagian, sehingga pengawasannya lebih mudah. Maka yang kita kenakan (batasan) adalah Youtube-nya dan tidak kepada Youtube Kids,” tutur Meutya.
Keputusan Google sendiri disampaikan setelah beberapa kali melakukan diskusi bersama dengan Komdigi. YouTube pun akhirnya sepakat untuk memperketat aturan mereka agar sejalan dengan penerapan PP Tunas yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan yang dilakukan pada Rabu, (22/04), Kementerian Komunikasi dan Digital pun telah menerima surat kepatuhan dari pihak Google yang diwakili oleh Celeste Campbell-Pitt selaku Director of Government Affairs and Public Policy Google dan juga Danny Ardianto, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik, YouTube Asia Pasifik.