
Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia adalah AD (25) seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah.
"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan (pelanggaran) ITE. Iya dia adalah Youtuber, DA menggunakan Youtube untuk upload," kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Kamis (5/9).
Lihat juga:Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan |
Lihat juga:Keberadaan Veronica Koman Terdeteksi Interpol |
Penetapan tersangka ini dilakukan polisi setelah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli. Selain itu, polisi juga mengantongi alat bukti berupa video yang diunggah AD.
"Kita telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari Youtube, kita menemukan CD, ada video," katanya.
Atas perbuatannya, AD pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Hari ini juga kami lakukan penahanan. Atas perbuatannya sebarkan hoaks, tersangka terancam pidana enam tahun penjara," tuturnya.