Zul Zivilia Ditangkap Bersama 9,54 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi
Zul Zivilia (Polda Metro Jaya)
Uzone.id - Musisi Zul Zivilia ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 28 Februari 2019.Polisi juga telah menahan 8 orang lainnya yang diduga komplotan pengedar narkoba.
Polda Metro Jaya telah merilis Zul Zivilia dan para tersangka lainnya kepada wartawan pada Jumat (8/3/2019).
Baca juga: 9 Backsound 'Captain Marvel' Kayak Masuk Lorong Waktu
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edy Pramono, Zul sudah jadi bagian jaringan pengedar narkoba.
Selain itu, Zul juga bertugas membungkus narkoba, termasuk sabu dan mengirimkannya ke tujuan.
"Menurut yang bersangkutan (Zul Zivilia), baru 2 kali ngantar. Tapi kan ini baru pendalaman-pendalaman kita ya," kata Gatot.
Sebelumnya, Gatot mengatakan, Zul dan tersangka lain ditangkap dengan barang bukti ekstasi sebanyak 24 ribu butir.
Hukuman mati
Zul ditangkap bersama 8 orang lainnya, MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25).
Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Zul menghilang
Zul Zivilia sempat mendadak menghilang dari peredaran setelah mangkir tampil di Lapangan Merdeka Kota Watampone, Bone, Sabtu, 2 Maret 2019.
Gak tahunya, Zul diciduk polisi karena diduga jadi pengedar narkoba.