Begini Cara Cek IMEI, Biar Tahu Ponsel Kamu BM atau Gak
(Ilustrasi)
Uzone.id -- Kalian pasti masih ingat dong, rencana pemerintah yang mau membasmi ponsel-ponsel ilegal di Indonesia melalui regulasi baru yang sedang digodok sekarang? Paling gak, dari sekarang kamu bisa cek nih, ponsel kamu legal atau gak.Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sempat memperbaiki laman situsnya yang bisa diakses untuk mengecek nomor IMEI ponsel pengguna di Indonesia. Sekarang, situs itu sudah rampung dan dipakai, gaes.
Sebelum kamu mengaksesnya, gak ada salahnya kita refresh memori otak kalian barangkali sudah lupa cara mendapatkan nomor IMEI ponsel yang sedang kalian gunakan saat ini.
- Tekan angka *#06# di ponsel
- Otomatis akan keluar angka-angka, biasanya berkisar antara 14 sampai 16 digit
- Jangan lupa dicatat nomornya
Baca juga: Oppo Girang Pemerintah Bakal Blokir Ponsel BM
Lalu, sekarang kamu akses situs https://imei.kemenperin.go.id. Situs ini tampil dalam desain baru, lho. Setelah sebelumnya sederhana saja dengan latar warna putih, sekarang laman ini hadir dalam balutan warna latar biru. Lebih elegan pokoknya.
Kamu bisa langsung masukan nomor IMEI yang kamu dapatkan tadi di kolom pencarian tersebut.
Jika nomor IMEI kamu terdaftar di Kemenperin, bisa dipastikan ponsel pintarmu itu adalah barang legal. Bedanya dengan laman sebelumnya, Kemenperin memberikan informasi mengenai produk ponsel kamu secara detail, namun kali ini tidak. Atau mungkin belum 100 persen rampung, ya?
Namun, jika hasilnya nomor IMEI-mu tidak terdaftar seperti tulisan di bawah ini, maka bisa jadi ponsel kamu adalah ilegal atau berasal dari black market alias BM.
Oh iya, laman baru ini juga dilengkapi oleh beberapa informasi umum mengenai regulasi ponsel BM ini di kolom FAQ atau Frequently Asked Questions, kamu bisa scroll ke bawah aja.
Baca juga: 3 Hal yang Dirugikan dari Peredaran Ponsel BM
Seperti yang diketahui, aturan ini baru akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang, namun tampaknya masih butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk diimplementasikan.
Kalau dihitung secara kasar, jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai pada 17 Februari 2020.
Regulasi ini dikemukakan oleh tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).