Uzone.id - Kawasan Pulau Jawa dan Bali sudah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-20 Juli 2021.
Pemerintah RI membuat kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih masif lagi.
Meskipun sudah diumumkan secara luas di media. Namun, pengguna jalan masih bingung untuk melihat jalan mana saja yang terkena pembatasan.
Google Maps rupanya memberikan kemudahan bagi pengguna jalan untuk melihat jalan yang terkena penyekatan secara virtual. Sehingga, pengguna jalan memungkinkan mencari jalan alternatif agar tidak bersinggungan dengan jalanan yang macet akibat penumpukan kendaraan.
Foto: Tangkapan layar Google Maps
Berikut ini cara mengecek penyekatan jalan PPKM Darurat di Google Maps:
1. Buka Google Maps
2. Ketuk ikon persegi di kanan atas atau berada di bawah "Cari di Sini"
3. Kemudian liat ada menu "Detail Peta" dan ketuk "Lalu Lintas". Kamu melihat garis hijau bertanda jalanan lancar. Kemudian terlihat ikon rambu "Dilarang Masuk".
4. Kamu bisa tekan ikon "Dilarang Masuk" dan Google menyediakan informasi perihal alasan jalan tersebut ditutup.
Sebanyak 407 titik pengendalian mobilitas dan penyekatan jalan di Pulau Jawa dan Bali. Terdapat 60 titik di DKI Jakarta, 20 titik di Banten, 106 titik di Bandung, dan 42 titik di Jawa Tengah, 6 titik di DI Yogyakarta, 161 titik di Jawa Timur, dan 12 titik di Bali.
Berikut ini titik pembatasan mobilitas dan penyekatan selama masa PPKM Darurat di wilayah Jabodetabek:
Pembatasan mobilitas di dalam kota
Bundaran Senayan
Semanggi
Bundaran HI
TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol
Arah timur ke barat
Gerbang Tol Tegal Parang
Gerbang Tol Polda Arah barat ke timur
Gerbang Tol Semanggi
Gerbang Tol Senayan
Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota
Ringroad Tegal Alur (Jakut)
Pos Joglo Raya (Jakbar)
Pos LTS Kalideres (Jakbar)
Perempatan Pasar Jumat (Jaksel)
Ciledug Raya - Universitas Budi Luhur - (Jaksel)
Lampiri Kalimalang (Jaktim)
Panasonic Jalam Raya Bogor (Jaktim)
Depan SPBU Cilangkap (Depok)
Jalan Parung Ciputat (Depok)
Batu Ceper (Tangkot)
Jati Uwung, Tangkot
Jalan Sultan Agung Meda Satria (Bekasi Kota)
Jalan Nur Ali Sumber Arta (Bekasi Kota)
Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten 15. Tambun (Kabupaten Bekasi)
Bintaro (Tangsel)
Legok (Tangsel)
Lenteng Agung (Jaksel)
Kolong Cakung (Jaktim)
Titik jalan rawan pelanggaran protokol kesehatan yang disekat: