1 April Pertamax Fix Naik Harga, Semoga April Mop Belaka
Uzone.id — Hal yang dibicarakan sejak beberapa hari lalu akhirnya kejadian juga. PT Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dari kisaran Rp9 ribuan menjadi Rp12.500 per 1 April 2022. Salah nggak sih, kalau masih berharap ini hanya April Mop belaka?
Iya, lelucon April Mop atau April Fool’s Day yang biasa jatuh setiap tanggal 1 April, hari di mana banyak pihak berbohong untuk jahil semata. Siapa tahu, Pertamina memang sedang ingin menghibur warga Indonesia dengan bercandaan harga Pertamax naik. Shock di awal, tapi ternyata hanya kelakar belaka.Pengumuman ini muncul di laman resmi Pertamina, Kamis (31/3). Harga Pertamax Rp12.500 per liter di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta.
Sementara untuk di 14 daerah lain seperti Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, dan Papua Barat, Pertamax naik menjadi Rp12.750 per liter.
Membayangkan harga bensin Pertamax naik menjadi Rp12.500, ada beberapa hal yang mungkin juga mengganggu pikiran anak-anak muda lain.
Baca juga: Pertamax Terancam Naik Jadi Rp16 Ribu, Perlu Tanggapan Lesti Juga?
Pertama, bagaimana jadinya kalau banyak yang beralih ke Pertalite? Iya, BBM yang dapat subsidi pemerintah. Ya, mungkin sah-sah saja jika pada akhirnya semua beralih ke Pertalite, tapi yang ada subsidi pemerintah bengkak.
Ujung-ujungnya pemerintah jadi boncos dan persediaan Pertalite jadi kurang – atau bahkan habis? Nggak tahu juga, sih. Namanya juga perkiraan terburuk.
Perkiraan lainnya, mau nggak mau, Gen Z dan milenial yang lagi asyik-asyiknya bawa kendaraan pribadi ke kantor, jadi harus mengatur ulang pengeluaran bulanan karena harga Pertamax berubah.
Yang tadinya terbiasa menyisihkan Rp1,5 juta per bulan untuk ongkos transportasi, sekarang harus menghitung kembali dan bisa-bisa anggaran transportasinya meningkat jadi Rp2 jutaan per bulan.
Belum lagi anggaran untuk hangout atau nongkrong seperti lunch cantik, ngopi-ngopi cantik, dan quality time bareng sahabat. Atau dana untuk pulsa dan paket data bulanan yang tadinya bisa gaspol sampai Rp300 ribu per bulan, sekarang terpaksa harus dipangkas jadi Rp150 ribu per bulan.
Baca juga: Pertamax Bakal Mahal, Toyota Hadirkan Innova EV
Hal paling berbahaya lainnya, jika ongkos transportasi saja bisa ‘mengganggu’ anggaran ngopi cantik dan memangkas paket data buat internetan di ponsel, bisa-bisa anak-anak muda seperti saya jadi malas WFO, alias kerja di kantor.
Entahlah, apakah bos saya harus baca tulisan ini apa nggak soal pengaruhnya bisa sampai ke semangat WFO. Tapi, yang jelas, Pertamax naik jadi Rp12.500 ini masih membuat pikiran konyol saya yakin kalau ini hanyalah April Mop semata.
Tapi namanya juga saya. Manusia tempatnya salah, yang benar hanya Sang Pencipta.
Barangkali kalau kalian belum tahu, Kementerian ESDM sempat membuka peluang untuk menetapkan batas atas harga BBM jenis Pertamax mencapai Rp16 ribu per liter.
Alasannya pun sebenarnya juga ketebak, yaitu karena harga minyak mentah dunia masih tinggi di atas US$100 per barel yang diakibatkan perang Rusia dan Ukraina.
Berikut daftar lengkap harga pertamax di tiap provinsi mulai 1 April:
- Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500
- Prov. Sumatera Utara Rp12.750
- Prov. Sumatera Barat Rp12.750
- Prov. Riau Rp13.000
- Prov. Kepulauan Riau Rp13.000
- Kodya Batam (FTZ) Rp13.000
- Prov. Jambi Rp12.750
- Prov. Bengkulu Rp13.000
- Prov. Sumatera Selatan Rp12.750
- Prov. Bangka-Belitung Rp12.750
- Prov. Lampung Rp12.750
- Prov. DKI Jakarta Rp12.500
- Prov. Banten Rp12.500
- Prov. Jawa Barat Rp12.500
- Prov. Jawa Tengah Rp12.500
- Prov. DI Yogyakarta Rp12.500
- Prov. Jawa Timur Rp12.500
- Prov. Kalimantan Barat Rp12.750
- Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750
- Prov. Bali Rp12.500
- Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500
- Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500
- Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750
- Prov. Kalimantan Timur Rp12.750
- Prov. Kalimantan Utara Rp12.750
- Prov. Sulawesi Utara Rp12.750
- Prov. Gorontalo Rp12.750
- Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750
- Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750
- Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750
- Prov. Sulawesi Barat Rp12.750
- Prov. Maluku Rp12.750
- Prov. Maluku Utara Rp12.750
- Prov. Papua Rp12.750
- Prov. Papua Barat Rp12.750