Home
/
Gadget

10 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Pemblokiran Ponsel BM 18 April

10 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Pemblokiran Ponsel BM 18 April

-

Hani Nur Fajrina17 April 2020
Bagikan :

(Ilustrasi/Unsplash)

Uzone.id -- Tinggal menghitung jam pemerintah akan mengesahkan peraturan IMEI yang bertujuan memberantas ponsel-ponsel ilegal di Indonesia pada 18 April 2020.

Peraturan yang telah digodok sejak beberapa bulan lalu ini melibatkan beberapa instansi pemerintahan, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Demi mencegah kabar simpang siur terkait regulasi satu ini, simak rangkuman beberapa hal di bawah ini yang layak kamu ketahui agar tidak kebingungan saat ponsel ilegal atau black market (BM) dilarang di Indonesia.

1. Kenapa disebut regulasi IMEI?
Memiliki kepanjangan International Mobile Equipment Identity, nomor IMEI biasanya terdiri atas 14 sampai 15 digit. Nomor IMEI ini adalah nomor identifikasi tiap ponsel pintar yang diedarkan di seluruh dunia.

Nomor IMEI sifatnya unik, jadi tidak mungkin ada perangkat ponsel yang punya nomor IMEI sama. Nah, nomor IMEI ini menjadi alat penentu apakah ponsel tersebut legal atau tidak.

Baca juga: April 2020, Samsung Pangkas Produksi Ponsel

2. Bagaimana tahu IMEI legal atau bodong?
Cara praktisnya, pengguna bisa mengakses situs Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/ lalu masukkan nomor IMEI ponsel masing-masing. Jika IMEI ponsel terdaftar yang artinya legal, maka laman tersebut akan memberi informasi mengenai detail ponsel yang kita punya.

Sebaliknya, jika hasilnya tidak terdaftar, kemungkinan besar IMEI tersebut adalah ilegal, atau belum terdaftar di Kemenperin -- bisa jadi membeli dari luar negeri.

Cara mengecek nomor IMEI pada ponsel, bisa baca di artikel ini.

3. Aturan ini disahkan tepat jam 00.00 WIB
Dari apa yang dijelaskan oleh Menkominfo Johnny G. Plate beberapa hari lalu kepada Uzone.id, regulasi ini akan disahkan pada 18 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB.

Ada baiknya jika masyarakat membuang jauh-jauh rencana membeli ponsel BM maupun ilegal setelah tanggal 18 April besok, karena tidak akan bisa dipakai di wilayah Indonesia.

4. Sifatnya maju, bukan mundur
Dijelaskan oleh Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail, ia berulang kali menekankan bahwa peraturan IMEI ini sifatnya maju, bukan mundur.

Dengan kata lain, aturan IMEI tidak akan merecoki ponsel-ponsel BM atau ilegal lain yang sudah terlanjur digunakan oleh konsumen selama ini, melainkan diterapkan kepada ponsel ilegal yang kemungkinan akan dipakai setelah tanggal 18 April 2020.

Baca juga: Kira-kira Apa Bedanya Oppo Reno3 dan Reno3 Pro?

5. Gimana skema pemblokiran ponsel ilegal?
Pemerintah bekerja sama dengan para perusahaan penyedia operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren Telecom, dan Tri Indonesia untuk sama-sama menyediakan mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dapat mengidentifikasi nomor IMEI tersebut apakah terdaftar atau tidak.

Pemerintah telah menetapkan bahwa skema yang digunakan adalah Whitelist, artinya jika IMEI ponsel tersebut memang tidak terdaftar atau ketahuan ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan bisa digunakan. Peran operator adalah memastikan agar ponsel tersebut tidak dapat menerima sinyal, dengan kata lain pengguna tidak bisa menerima SMS, panggilan telepon, hingga internetan.

6. Kalau pakai koneksi WiFi, gak apa-apa?
Sebenarnya gak apa-apa dan memang masih bisa digunakan kalau ponsel kita diblokir, karena operator memblokir jaringan seluler dan data yang langsung terhubung dengan jaringan mereka.

Tapi di satu sisi, tentu ponsel tersebut masih bisa digunakan untuk berinternetan da main media sosial selama terhubung dengan koneksi WiFi. Namun balik lagi, buat apa repot-repot sampai seperti ini kalau dari awal bisa beli ponsel legal?

7. Gimana supaya terhindar beli ponsel dengan IMEI bodong?
Cara paling mudah adalah, mengecek secara mandiri nomor IMEI ponsel tersebut. Jika membeli di toko ritel offline, tanya langsung mengenai nomor IMEI ponselnya atau bisa cek sendiri.

Setelah mendapatkan nomor IMEI tersebut, langsung cek ke situs Kemenperin yang tadi. Jika sudah terdaftar, tandanya ponsel tersebut legal dan bisa langsung kalian beli. Kalau tak terdaftar, tentu jangan dibeli.

Jika kebetulan belinya secara online, jangan sungkan bertanya ke penjual tentang nomor IMEI-nya untuk melakukan pengecekan mandiri.

Baca juga: Rupiah Anjlok, Harga Ponsel di Indonesia Ikutan Naik?

8. Kalau beli di luar negeri tapi dari toko resmi, gimana?
Kominfo bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyediakan aplikasi mobile yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat luas, gunanya agar kita bisa mendaftarkan IMEI tersebut.

Mekanisme ini berada di tangan Bea Cukai, jadi diharapkan ketika warga Indonesia tiba di bandara, mereka sudah semestinya melakukan registrasi terkait ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut dan diikuti pembayaran pajaknya, apalagi jika harga perangkat di atas USD 500.

Kalau kita tidak registrasi, ponsel terancam tidak dapat digunakan di Indonesia.

9. Nasib turis asing yang ke Indonesia seperti apa?
Dari penjelasan Ismail, turis mancanegara pada dasarnya memiliki dua opsi ketika mereka datang ke Indonesia.

Opsi pertama, mereka tetap menggunakan SIM card bawaan mereka, jadi jalur komunikasinya akan terkena roaming internasional seperti biasa.

Opsi kedua, jika mau hemat, tinggal beli SIM card lokal yang bisa berfungsi di Indonesia dan membeli di gerai resmi masing-masing operator.

10. Segenting apa aturan IMEI di Indonesia?
Regulasi ini sudah pernah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu. Bisa dibilang regulasi IMEI termasuk aturan yang ngaret dibentuk oleh pemerintah.

Regulasi IMEI dianggap penting untuk memutus rantai peredaran ponsel ilegal dan pelaku black market di Indonesia yang telah merugikan industri. Dengan adanya aturan IMEI, setidaknya bisa memperbaiki devisa dan perekonomian negara, melindungi para pemain dan produsen resmi di Indonesia, serta melindungi hak konsumen juga.

“Tidak bisa dipungkiri, ponsel ilegal atau BM itu mengancam konsumen karena kita tidak pernah tahu bahayanya seperti apa. Mulai dari teknologi atau fitur yang diubah dan berbeda dari versi legal, hingga kerusakan yang bakal merugikan konsumen,” tutur Djatmiko Wardoyo selaku Director Marketing and Communications Erajaya Group beberapa waktu lalu kepada awak media.

VIDEO: Kupas Tuntas Pertanyaan Umum Tentang Aturan IMEI, Kami Jawab Tuntas!

populerRelated Article