16 Ribu Kendaraan Tercatat Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Belasan ribu kendaraan tercatat mengakali pelat nomor mulai dari melepasnya atau menutupi sebagian demi menghindari ETLE, data ini diumbar oleh Korlantas Polri.

Highlight Artikel
- Selama Semester I 2026, Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor (dicopot/ditutup/palsu) yang dilakukan pengendara untuk menghindari ETLE.
- Sebanyak 77,24% dari pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
- Pengendara mengakali pelat nomor demi menghindari penindakan hukum elektronik, pelanggaran ganjil-genap, atau menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari.
- Korlantas Polri kini menggunakan teknologi Face Recognition (FR) pada ETLE, yang mampu mengenali wajah pengendara dan mencocokkan dengan data Dukcapil, bahkan jika pelat nomor diakali.
Uzone.id - Saat ini banyak pengendara mobil atau motor yang mengakali pelat nomor dengan sengaja dicopot atau ditutup sebagian, demi menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menariknya, terdapat belasan ribu kendaraan yang tercatat melakukan aksi serupa biar enggak ditilang.
Berdasarkan data terbaru dari Korlantas Polri, tren mengakali pelat nomor ini dilakukan pengendara dengan sangat masif.Selama semester pertama tahun 2026, sistem ETLE berhasil menangkap ribuan pelanggaran terkait identitas kendaraan yang nggak beres.
"Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa alasan utama untuk menghindari jeratan hukum digital, mulai dari urusan ganjil-genap sampai hal yang lebih serius.
"Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari," jelasnya kemudian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri punya senjata baru yang jauh lebih canggih untuk mengatasi masalah ini.
Teknologi yang digunakan sekarang bukan cuma baca pelat nomor, tapi sudah masuk ke tahap pengenalan wajah atau Face Recognition (FR).
"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Artinya, mau pakai pelat palsu sekalipun, sistem akan otomatis mendeteksi ketidaksesuaian data.
Petugas di bagian verifikasi akan langsung tahu jika ada data yang nggak nyambung antara kendaraan dan pemilik aslinya.
"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai with data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," tutupnya.
FAQ Artikel
Mengapa pengendara mengakali pelat nomor kendaraan?
Pengendara sengaja mencopot, menutup sebagian, atau menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggaran ganjil-genap, serta menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari.
Berapa banyak pelanggaran pelat nomor yang tercatat?
Menurut data Korlantas Polri, selama Semester I (Januari-Juli) 2026, terdapat 16.812 pelanggaran kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24% di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Teknologi baru apa yang digunakan Korlantas Polri untuk mengatasi masalah pelat nomor ini?
Korlantas Polri telah mengimplementasikan teknologi Face Recognition (FR) pada sistem ETLE.
Bagaimana Face Recognition bekerja di ETLE?
Teknologi ini mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE dan mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan FR, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, ditutup, atau tidak dipasang.
Apa yang terjadi jika sistem ETLE mendeteksi kendaraan dengan pelat nomor palsu atau diakali?
Sistem akan otomatis mendeteksi ketidaksesuaian data antara kendaraan dan pemilik aslinya. Hasil verifikasi petugas back office kemudian akan diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan.

