Home
/
Automotive

ETLE Face Recognition Kini Bisa Lacak Pelanggar Tanpa Pelat Nomor

Korlantas Polri memperkuat sistem ETLE dengan teknologi Face Recognition, dengan demikian pengendara tidak bisa mengakali dengan memasang pelat nomor palsu.

ETLE Face Recognition Kini Bisa Lacak Pelanggar Tanpa Pelat Nomor

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Sistem ETLE Korlantas Polri kini diperkuat dengan teknologi Face Recognition (FR).
  • Face Recognition memungkinkan identifikasi pengendara meskipun pelat nomor kendaraan dimanipulasi (palsu, ditutup, atau tidak dipasang).
  • Wajah pengendara yang terekam kamera ETLE akan dicocokkan dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
  • Pembaruan teknologi ini bertujuan meningkatkan akurasi tilang, membantu mengungkap tindak kriminal, dan memastikan surat konfirmasi tilang sampai ke penerima yang tepat.

Uzone.id - Pernah lihat pengendara yang sengaja melepas pelat nomor atau memakai pelat palsu supaya lolos dari tilang elektronik? Aksi mengakali sistem seperti ini sekarang bakal makin sulit dilakukan, karena Korlantas Polri baru saja memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kabar baiknya, kamera ETLE kini tidak cuma jago mendeteksi pelanggaran lewat pelat nomor saja. Sekarang, sistem ini sudah dilengkapi dengan kemampuan untuk mengenali wajah pengendaranya.Teknologi Face Recognition Jadi Andalan

Demi memperkuat transformasi digital, Korlantas Polri fokus menerapkan teknologi Face Recognition (FR) pada kamera ETLE yang selama ini diandalkan.

Sistem ini bekerja dengan cara yang sangat cerdas, karena wajah pengendara yang tertangkap kamera akan langsung dicocokkan dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Dukcapil.




"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang,” dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Penerapan Face Recognition ini membawa dampak positif yang luas. Selain meningkatkan akurasi dalam menilang pelanggar lalu lintas, teknologi ini juga bisa membantu aparat dalam mengungkap berbagai tindak kriminal yang terjadi di jalan raya.





Selain itu, fitur ini juga akan memastikan surat konfirmasi tilang sampai ke orang yang tepat dan mencegah adanya penyalahgunaan identitas kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, memberikan penegasan terkait bagaimana sistem ini bekerja di lapangan.

"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,"ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, mengutip sumber yang sama.




Ternyata, urgensi penggunaan Face Recognition ini didasari oleh data yang cukup mencengangkan. Berdasarkan catatan Korlantas Polri, pelanggaran terkait pelat nomor masih tergolong tinggi.

Selama semester I 2026 saja, ada 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor yang terekam oleh sistem ETLE. Pelanggaran ini cukup beragam, mulai dari kendaraan yang tidak memasang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) sampai yang nekat menggunakan pelat nomor palsu.

Dengan adanya pembaruan teknologi ini, diharapkan ketertiban lalu lintas bisa lebih terjaga dan para pengendara tidak lagi bisa "bermain curang" dengan memanipulasi pelat nomor kendaraan mereka.

FAQ Artikel

Apa itu pembaruan sistem ETLE Korlantas Polri?

Pembaruan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Korlantas Polri adalah penambahan kemampuan teknologi Face Recognition (pengenalan wajah) pada kamera tilang elektronik. Sebelumnya, ETLE hanya mengandalkan deteksi pelat nomor.

Bagaimana cara kerja teknologi Face Recognition pada ETLE?

Teknologi Face Recognition bekerja dengan merekam wajah pengendara yang tertangkap kamera ETLE. Wajah tersebut kemudian dicocokkan dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pengendara.

Apa manfaat utama dari penerapan Face Recognition di ETLE?

Manfaat utamanya adalah untuk mengidentifikasi pengendara meskipun mereka menggunakan pelat nomor palsu, menutupi pelat, atau tidak memasang pelat sama sekali. Ini meningkatkan akurasi tilang, membantu mengungkap tindak kriminal, dan memastikan surat tilang sampai ke orang yang tepat.

Mengapa Korlantas Polri perlu menerapkan Face Recognition?

Penerapan Face Recognition didasari oleh tingginya angka pelanggaran terkait pelat nomor. Selama semester I 2026, tercatat 16.812 pelanggaran pelat nomor, termasuk tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat palsu.

populerRelated Article