
Uzone.id
— Kementerian Komdigi mencatat baru 200-an platform digital yang telah
melakukan self-assessment terkait risiko terhadap anak-anak di platform
masing-masing. Ini artinya, masih ada 17 ribuan platform digital yang belum
melapor terkait kepatuhan mereka pada PP Tunas.
Melansir dari akun Instagram
resmi Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Selasa, (30/06), total ada 206
hasil penilaian mandiri yang sudah diterima oleh Komdigi.
“Komdigi mengingatkan bahwa masih terdapat sekitar 17.000 PSE pemilik Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) namun hingga saat ini belum menyampaikan laporan penilaian mandiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulisnya.
Dalam postingan yang sama,
Ditjen Wasdigi mengungkap bahwa batas waktu pelaporan evaluasi mandiri ternyata
diperpanjang hingga akhir Juni ini. Jika nantinya platform-platform belum
melakukan pelaporan hingga tanggal tersebut, maka beberapa sanksi pun siap
untuk diberikan.
“PSE yang belum belum
mengirimkan penilaian mandiri hingga 30 Juni 2026 dapat langsung ditetapkan
sebagai PLF dengan Profil Risiko Tinggi, dan wajib melaksanakan kewajiban PSE
yang memiliki profil PLF risiko tinggi serta berpotensi menerima sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Jika status Profil Risiko Tinggi diterapkan pada platform, imbasnya platform digital yang masuk dalam kategori ini wajib memberlakukan batasan usia yang ketat, di mana anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses platform tersebut.
Platform
akan diminta untuk mendeteksi dan menghapus akun-akun pengguna di bawah usia 16
tahun dan melakukan pelaporan kepada Kementerian Komdigi. Tak hanya itu, tak
sedikit platform yang akan diminta untuk menghadirkan fitur keamanan tambahan
bagi pengguna muda.
Sebelumnya,
8 platform sudah memiliki status Profil Risiko Tinggi dan sudah menerapkan
poin-poin tersebut. X, Roblox, Bigo Live, Threads, YouTube, Instagram, Facebook
dan TikTok sudah mulai menghapus akun anak-anak di platform mereka.
Roblox
juga sudah merilis fitur keamanan baru bagi pengguna remaja, salah satunya
kehadiran kategori baru yaitu "Roblox Kids" dan "Roblox
Select," yang mewajibkan Verified Parental Consent bagi pengguna di bawah
16 tahun untuk mematuhi regulasi di Indonesia.
Sementara
itu, YouTube dan TikTok sudah melaporkan jumlah akun anak-anak yang berhasil
mereka sidak. Hingga Juni 2026, sebanyak
4,7 juta akun anak-anak di Indonesia sudah dihapus oleh TikTok dan YouTube
dimana TikTok mendominasi dengan 4,1 juta akun sementara YouTube dengan 600
ribu akun.